Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Irfan AB Usulkan Gunakan Hak Bertanya kepada Plt Gubernur Sulsel

Legislator Fraksi PAN Irfan AB mengusulkan penggunaan hak bertanya DPRD Sulsel kepada Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Legislator DPRD Sulsel Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Muhammad Irfan AB. (Foto Ari Maryadi Tribun Timur) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muhammad Irfan AB mengusulkan penggunaan hak bertanya DPRD Sulsel kepada pelaksana tugas Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Usulan penggunaan hak bertanya itu dikemukakan Muhammad Irfan AB dalam rapat pimpinan DPRD Sulsel di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar Kamis (17/6/2021) lalu.

Rapat ketika itu dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, didampingi Wakil Ketua Syahruddin Alrif, dan Ni'matullah Erbe.

Irfan AB menilai, DPRD Sulsel perlu menggunakan fungsi pengawasan kepada Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Menurutnya DPRD Sulsel perlu mempertanyakan kepada Plt Gubernur Sulsel tentang penggunaan dana PEN serta temuan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020.

Mengenai forum fungsi pengawasan tersebut, Irfan AB mengajak anggota DPRD Sulsel lainnya untuk membicarakannya.

"Saya menilai perlu diforumkan penggunaan fungsi pengawasan. Saya usulkan penggunaan hak bertanya, apakah nanti hak bertanya, nanti dibicarakan," kata Irfan AB saat dihubungi Tribun Timur, Selasa (22/6/2021).

Irfan AB mengatakan usulan tersebut belum menjadi kesepakatan pimpinan menjadi keputusan kelembagaan atas nama DPRD Sulsel.

Irfan AB mengaku hanya memberi usulan kepada legislator DPRD Sulsel lainnya. 

"Belum disepakati bentuknya, tapi perlu namanya forum menanyakan penggunaan dana PEN. Termasuk temuan LHP BPK," terang Irfan AB.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin mengatakan wacana hak bertanya masih sebatas pendapat satu anggota fraksi.

Meski demikian, legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai, Pemprov Sulsel tidak boleh menanggapi biasa-biasa saja pendapat tersebut.

Darmawangsyah Muin tidak hadir dalam rapat pimpinan DPRD Sulsel, Kamis (17/6/2021) lalu.

"Saya belum dengar, mungkin itu pernyataan salah satu fraksi tapi sebaiknya pihak pemprov tidak menganggap pernyataan itu biasa-biasa saja," kata Wawan, sapaan, saat dihubungi Tribun Timur, Selasa (22/6/2021).

Wawan mengatakan wacana penggunaan hak bertanya DPRD Sulsel harus dibicarakan secara kolektif kolegial dengan 85 anggota DPRD Sulsel.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved