Tribun Luwu Timur
Jumlah Penduduk 302.039 Jiwa, DPRD Luwu Timur Berpotensi Jadi 35 Kursi
Jumlah Penduduk 302.039 Jiwa, DPRD Luwu Timur Berpotensi Jadi 35 Kursi
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Jumlah kursi DPRD Luwu Timur berpotensi bertambah dari 30 kursi menjadi 35 kursi.
Menyusul jumlah penduduk Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah mencapai 302.039 jiwa saat ini.
Itu berdasarkan data jumlah penduduk tersebut per 31 Desember 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Luwu Timur.
Komisioner Divisi Teknis KPU Luwu Timur, Muhammad Abu mengatakan kalau melihat jumlah penduduk sekarang, berpotensi bertambah kursi.
"Kan sudah diatur dalam UU mengenai penambahan kursi sesuai jumlah penduduk," kata Abu kepada TribunLutim.com di kantornya, Rabu (9/6/2021).
Pada pasal 191 pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 menerangkan jumlah kursi DPRD pada tingkat kabupaten atau kota, ditetapkan paling sedikit 20 dan paling banyak 55 kursi.
Jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota didasarkan pada jumlah penduduk.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 orang memperoleh alokasi 20 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 orang sampai dengan 200.000 orang memperoleh alokasi 25 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 orang sampai dengan 300.000 orang memperoleh alokasi 30 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 orang sampai dengan 400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 orang sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 orang sampai dengan 3.000.000 orang memperoleh alokasi 50 kursi.