Tribun Luwu Utara
Korupsi DD, Kepala Desa Mari-mari Luwu Utara Kembalikan Uang Rp 320 Juta ke Kejari
Kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembali menyeret kepala desa.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Haedar menambahkan, instansinya saat ini fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Dengan menelisik setiap satuan kerja yang mengelola keuangan negara dan berpotensi untuk disalahgunakan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Utara, Yulianto menambahkan, pada tahun 2019 dan 2020 terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Mari-mari.
Dalam melakukan pertanggungjawaban, MM melaporkan kegiatan 100 persen, baik secara fisik maupun administrasi.
Padahal pada kenyataannya bobot volume pekerjaan proyek tersebut belum mencapai 100 persen.
"Pekerjaan fisik diantaranya pembangunan drainase dan pembangunan plat decker," kata Yulianto.
Selain itu, Kejari Luwu juga menemukan adanya biaya operasional pemeriksa hasil pekerjaan PPHP pada kegiatan pembangunan drainase yanh belum dibayarkan.
Namun dalam laporan pertanggungjawaban desa, tertera bahwa kegiatan tersebut telah dibayarkan.
"Dari hasil penyelidikan, ada dana yang dipertanggungjawabkan tapi tidak sesuai dengan kondisi fisik yang sebenarnya yang dilakukan oleh Kepala Desa Mari-mari," tuturnya.
"Jumlah kerugian negara yang dikembalikan berdasarkan hasil perhitungan dari auditor Inspektorat Kabupaten Luwu Utara," tutupnya. (*)