Tribun Luwu Utara
Korupsi DD, Kepala Desa Mari-mari Luwu Utara Kembalikan Uang Rp 320 Juta ke Kejari
Kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembali menyeret kepala desa.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembali menyeret kepala desa.
Kali ini dugaan korupsi menyeret nama Kepala Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang Selatan, Mariana Manna (MM).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Haedar, mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara Rp 320.962.282 dari kasus ini.
Uang itu diperoleh dari pengembalian yang dilakukan MM.
"Uang tunai senilai Rp 320.962.282 diamankan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Mari-mari tahun anggaran 2019-2020," kata Haedar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/5/2021).
Haedar mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Kemudian Kejari Luwu Utara mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 24 Maret 2021.
Guna melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan DD di Desa Mari-mari untuk tahun anggaran 2019-2020.
Usai mengembalikan kerugian negara, penyelidikan kasus MM, lanjut Haedar dihentikan.
Pertimbangannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Desa Mari-mari.
Dan demi kelancaran pembangunan program pemerintah desa pada khususnya.
Apalagi MM bersikap kooperatif mengembalikan kerugian keuangan negara.
Pertimbangan itu, kata Haedar, sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor B-111/f/Fd.1/05/2010.
Tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tanggal 18 Mei 2010.
"Tindakan hukum merupakan upaya terakhir, strategi tindakan hukum yang diakukan oleh Kejari Luwu Utara lebih mengedapankan pemulihan kerugian keuangan negara," katanya.