Rudenim Makassar
3 Pria Asal Srilanka Ini Diusir Imigrasi, Status Asylum Seeker Eh Malah Enak-enak Tinggal di Hotel
Mereka dianggap menyalahi aturan sebagai warga asing yang tengah mengajukan diri sebagai pencari suaka sehingga dideportasi, Jumat (21/5/2021).
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Arif Fuddin Usman
Pengungsi atau refugee adalah orang yang berada di luar negara asalnya atau tempat tinggal aslinya, mempunyai dasar ketakutan yang sah, diganggu keselamatannya sebagai akibat kesukuan (ras), agama, kewarganegaraan, atau keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu atau pendapat politik yang dianutnya, serta tidak mampu atau tidak ingin memperoleh perlindungan bagi dirinya dari negara asal tersebut, atau pun kembali ke sana karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya.
Secara sederhana, perbedaan antara pencari suaka dengan pengungsi terletak pada keputusan hasil permohonan perlindungan kepada pihak berwenang. Jika pencari suaka menyebut dirinya pengungsi yang belum diputuskan status perlindungannya, maka pengungsi tentu saja yang permintaannya untuk dilindungi selesai dipertimbangkan atau telah diputuskan
Dalam prosesnya, terdapat sesi interview dari negara tujuan yang akan mengungkap alasan–alasan atau latarbelakang keputusan dapat tidaknya status pengungsi diberikan. (*)