Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudenim Makassar

3 Pria Asal Srilanka Ini Diusir Imigrasi, Status Asylum Seeker Eh Malah Enak-enak Tinggal di Hotel

Mereka dianggap menyalahi aturan sebagai warga asing yang tengah mengajukan diri sebagai pencari suaka sehingga dideportasi, Jumat (21/5/2021).

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Arif Fuddin Usman
dok rudenim makassar
Tiga pria Warga Negara Srilanka diusir atau dideportasi Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Makassar di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jumat (21/5/2021). Mereka dideportasi karena menyalahi aturan sebagai asylum seeker. 

Pengungsi atau refugee adalah orang yang berada di luar negara asalnya atau tempat tinggal aslinya, mempunyai dasar ketakutan yang sah, diganggu keselamatannya sebagai akibat kesukuan (ras), agama, kewarganegaraan, atau keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu atau pendapat politik yang dianutnya, serta tidak mampu atau tidak ingin memperoleh perlindungan bagi dirinya dari negara asal tersebut, atau pun kembali ke sana karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya.

Secara sederhana, perbedaan antara pencari suaka dengan pengungsi terletak pada keputusan hasil permohonan perlindungan kepada pihak berwenang. Jika pencari suaka menyebut dirinya pengungsi yang belum diputuskan status perlindungannya, maka pengungsi tentu saja yang permintaannya untuk dilindungi selesai dipertimbangkan atau telah diputuskan

Dalam prosesnya, terdapat sesi interview dari negara tujuan yang akan mengungkap alasan–alasan atau latarbelakang keputusan dapat tidaknya status pengungsi diberikan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved