Rudenim Makassar
3 Pria Asal Srilanka Ini Diusir Imigrasi, Status Asylum Seeker Eh Malah Enak-enak Tinggal di Hotel
Mereka dianggap menyalahi aturan sebagai warga asing yang tengah mengajukan diri sebagai pencari suaka sehingga dideportasi, Jumat (21/5/2021).
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Arif Fuddin Usman
"Pada tangggl 4 April lalu mereka diamankan Keimigrasian setelah didapati berada di salah satu hotel di Maros," lanjut Alimuddin.

Divisi Keimigrasian kemudian menyerahkan ketiga warga negara Srilanka tersebut ke Rudenim Makassar.
"Selanjutnya kami lakukan koordinasi ke pimpinan, juga ke pihak UNHCR," beber Alimuddin.
"Akhirnya pada tanggal 5 Mei lalu, UNHCR mengeluarkan surat penarikan status pencari suaka terhadap mereka," jelasnya.
Alimuddin menambahkan karena kasus mereka telah ditutup oleh UNHCR, maka mereka bukan lagi asylum seeker, sehingga Rudenim dapat melakukan pendeportasian.
Proses Deportasi
Adapun proses pemulangan paksa ketiganya dikawal oleh enam petugas Rudenim Makassar.
Warga Srilanka berinisial KR (30th), KS (25th), dan IYS (26th) berangkat dari Rudenim Makassar menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada hari Kamis (20/5/2021).
Setelah menyelesaikan proses administrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, mereka berangkat ke Jakarta.
Mereka menumpang maskapai Citylink QG 213 pada pukul 09.56 Wita dan tiba pada pukul 11.11 WIB di Bandara Soekarno Hatta.

Setiba di Bandara Soekarno Hatta, petugas Rudenim Makassar menitipkan ketiga warga Srilanka tersebut di Ruang Detensi Bandara Soekarno Hatta. Kemudian, Jumat (21/5/2021) dilakukan serah terima dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Selanjutnya KR (30th), KS (25th), dan IYS (26th) tersebut meninggalkan Indonesia. Ketiganya menggunakan Maskapai Singapore Airlines SQ957 pada Pukul 11.15 WIB transit Singapura dan dilanjutkan menuju Colombo, Srilanka.
Apa itu asylum seeker?
Dalam sudut pandang Hukum Internasional, suaka (asylum) adalah penganugerahan perlindungan dalam wilayah suatu negara kepada orang-orang dari negara lain yang datang ke negara yang bersangkutan kerena menghindari pengejaran atau bahaya besar. Adapun pencari suaka (asylum seeker) diterjemahkan seseorang yang dalam proses permohonan suaka dan belum diputuskan oleh negara tempat mengajukan perlindungan (Dikutip dari msplawfirm.co.id).
Apakah perbedaan pengungsi dan pencari suaka?