Rudenim Makassar
3 Pria Asal Srilanka Ini Diusir Imigrasi, Status Asylum Seeker Eh Malah Enak-enak Tinggal di Hotel
Mereka dianggap menyalahi aturan sebagai warga asing yang tengah mengajukan diri sebagai pencari suaka sehingga dideportasi, Jumat (21/5/2021).
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga laki-laki Warga Negara Srilanka, 'diusir' alias dideportasi oleh Divisi Keimigrasian Kemenkumham.
Mereka dianggap menyalahi aturan sebagai warga asing yang tengah mengajukan diri sebagai asylum seeker atau pencari suaka sehingga dideportasi, Jumat (21/5/2021).
Proses deportasi ketiganya diajukan sejak April 2021 lalu oleh Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel dan surat pendeportasian barulah keluar awal Mei. Ketiga warga negara Srilanka tersebut berinisial KR (30 tahun), KS (25 tahun), dan IYS (26 tahun).
Sebelum dideportasi, mereka dititip di Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Makassar selama sebulan lebih.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dalam keterangan mengatakan bahwa ketiga warga asing asal Srilanka tersebut sebelumnya adalah pemegang status asylum seeker.
Namun dalam status asylum seeker atau pencari suaka, mereka malah jalan-jalan di Indonesia dan terakhir didapati berada di salah satu hotel di Kabupaten Maros.
"Mereka baru mengajukan status pengungsi dan memperoleh surat pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR," ujar Kepala Rudenim Makassar Alimuddin.
Alimuddin mengatakan bahwa mereka salah mengartikan surat dari UNHCR tersebut.
Mereka beranggapan dengan surat yang dimiliki itu bisa bebas untuk bepergian di wilayah Indonesia.
"Padahal surat tersebut hanyalah bukti bahwa mereka sementara dipertimbangkan oleh UNHCR untuk mendapatkan status pengungsi," jelasnya.
"Dan, dilindungi untuk tidak dipulangkan secara paksa karena kemanusiaan, bukan serta merta mereka bebas keliling Indonesia, " ucap Alimuddin.
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) adalah badan dunia yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi.
Keliling Berwisata
Alimuddin menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari mereka, sebelum ke Maros dan Makassar, mereka telah mengunjungi Medan dan Papua dengan tujuan wisata.
Akhirnya, pada tanggal 4 April lalu, mereka diamankan oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.