Rudenim Makassar
3 Pria Asal Srilanka Ini Diusir Imigrasi, Status Asylum Seeker Eh Malah Enak-enak Tinggal di Hotel
Mereka dianggap menyalahi aturan sebagai warga asing yang tengah mengajukan diri sebagai pencari suaka sehingga dideportasi, Jumat (21/5/2021).
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga laki-laki Warga Negara Srilanka, 'diusir' alias dideportasi oleh Divisi Keimigrasian Kemenkumham.
Mereka dianggap menyalahi aturan sebagai warga asing yang tengah mengajukan diri sebagai asylum seeker atau pencari suaka sehingga dideportasi, Jumat (21/5/2021).
Proses deportasi ketiganya diajukan sejak April 2021 lalu oleh Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel dan surat pendeportasian barulah keluar awal Mei. Ketiga warga negara Srilanka tersebut berinisial KR (30 tahun), KS (25 tahun), dan IYS (26 tahun).
Sebelum dideportasi, mereka dititip di Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Makassar selama sebulan lebih.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dalam keterangan mengatakan bahwa ketiga warga asing asal Srilanka tersebut sebelumnya adalah pemegang status asylum seeker.
Namun dalam status asylum seeker atau pencari suaka, mereka malah jalan-jalan di Indonesia dan terakhir didapati berada di salah satu hotel di Kabupaten Maros.
"Mereka baru mengajukan status pengungsi dan memperoleh surat pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR," ujar Kepala Rudenim Makassar Alimuddin.
Alimuddin mengatakan bahwa mereka salah mengartikan surat dari UNHCR tersebut.
Mereka beranggapan dengan surat yang dimiliki itu bisa bebas untuk bepergian di wilayah Indonesia.
"Padahal surat tersebut hanyalah bukti bahwa mereka sementara dipertimbangkan oleh UNHCR untuk mendapatkan status pengungsi," jelasnya.
"Dan, dilindungi untuk tidak dipulangkan secara paksa karena kemanusiaan, bukan serta merta mereka bebas keliling Indonesia, " ucap Alimuddin.
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) adalah badan dunia yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi.
Keliling Berwisata
Alimuddin menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari mereka, sebelum ke Maros dan Makassar, mereka telah mengunjungi Medan dan Papua dengan tujuan wisata.
Akhirnya, pada tanggal 4 April lalu, mereka diamankan oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
"Pada tangggl 4 April lalu mereka diamankan Keimigrasian setelah didapati berada di salah satu hotel di Maros," lanjut Alimuddin.

Divisi Keimigrasian kemudian menyerahkan ketiga warga negara Srilanka tersebut ke Rudenim Makassar.
"Selanjutnya kami lakukan koordinasi ke pimpinan, juga ke pihak UNHCR," beber Alimuddin.
"Akhirnya pada tanggal 5 Mei lalu, UNHCR mengeluarkan surat penarikan status pencari suaka terhadap mereka," jelasnya.
Alimuddin menambahkan karena kasus mereka telah ditutup oleh UNHCR, maka mereka bukan lagi asylum seeker, sehingga Rudenim dapat melakukan pendeportasian.
Proses Deportasi
Adapun proses pemulangan paksa ketiganya dikawal oleh enam petugas Rudenim Makassar.
Warga Srilanka berinisial KR (30th), KS (25th), dan IYS (26th) berangkat dari Rudenim Makassar menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada hari Kamis (20/5/2021).
Setelah menyelesaikan proses administrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, mereka berangkat ke Jakarta.
Mereka menumpang maskapai Citylink QG 213 pada pukul 09.56 Wita dan tiba pada pukul 11.11 WIB di Bandara Soekarno Hatta.

Setiba di Bandara Soekarno Hatta, petugas Rudenim Makassar menitipkan ketiga warga Srilanka tersebut di Ruang Detensi Bandara Soekarno Hatta. Kemudian, Jumat (21/5/2021) dilakukan serah terima dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Selanjutnya KR (30th), KS (25th), dan IYS (26th) tersebut meninggalkan Indonesia. Ketiganya menggunakan Maskapai Singapore Airlines SQ957 pada Pukul 11.15 WIB transit Singapura dan dilanjutkan menuju Colombo, Srilanka.
Apa itu asylum seeker?
Dalam sudut pandang Hukum Internasional, suaka (asylum) adalah penganugerahan perlindungan dalam wilayah suatu negara kepada orang-orang dari negara lain yang datang ke negara yang bersangkutan kerena menghindari pengejaran atau bahaya besar. Adapun pencari suaka (asylum seeker) diterjemahkan seseorang yang dalam proses permohonan suaka dan belum diputuskan oleh negara tempat mengajukan perlindungan (Dikutip dari msplawfirm.co.id).
Apakah perbedaan pengungsi dan pencari suaka?
Pengungsi atau refugee adalah orang yang berada di luar negara asalnya atau tempat tinggal aslinya, mempunyai dasar ketakutan yang sah, diganggu keselamatannya sebagai akibat kesukuan (ras), agama, kewarganegaraan, atau keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu atau pendapat politik yang dianutnya, serta tidak mampu atau tidak ingin memperoleh perlindungan bagi dirinya dari negara asal tersebut, atau pun kembali ke sana karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya.
Secara sederhana, perbedaan antara pencari suaka dengan pengungsi terletak pada keputusan hasil permohonan perlindungan kepada pihak berwenang. Jika pencari suaka menyebut dirinya pengungsi yang belum diputuskan status perlindungannya, maka pengungsi tentu saja yang permintaannya untuk dilindungi selesai dipertimbangkan atau telah diputuskan
Dalam prosesnya, terdapat sesi interview dari negara tujuan yang akan mengungkap alasan–alasan atau latarbelakang keputusan dapat tidaknya status pengungsi diberikan. (*)