Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

John Kei

Divonis 15 Tahun, Terdakwa John Kei Malah Tersenyum dan Tertawa Kemudian Lambaikan Tangan ke Kamera

John Refra alias John Kei menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun justru John Kei tertawa setelah divonis 15 tahun.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
John Refra alias John Kei kini harus menghadapi vonis 15 tahun. Namun, dia menampilkan ekspresi senyum dan tertawa sambil melambaikan tangan. 

TRIBUN-TIMUR.COM- John Refra alias John Kei menampilkan ekspresi aneh saat menjalani vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

Jika rata-rata terdakwa sedih.

Atau bahkan marah.

Tapi, John Kei justru tertawa saat menghadapi sidang vonis.

Meskipun sebelumnya, John Kei tampak tenang saat hakim membacakan vonis hukumannya.

John Kei divonis selama 15 tahun penjara oleh Hakim Ketua Yulisar atas kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar, Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: John Kei Harus Mendekam di Penjara Selama 15 Tahun

Setelah sidang dinyatakan selesai oleh hakim, John Kei tersenyum.

Bahkan, John Kei tertawa dan melambaikan tangannya ke kamera.

Saat dikonfirmasi mengapa John Kei bereaksi demikian, kuasa hukumnya, Anton Sudanto mengatakan bahwa kliennya bersikap seperti itu karena yakin akan bebas.

"Dari awal John, sesuai dengan imannya, dia yakin bebas, sampai sekarang dia masih yakin," kata Anton.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan pada John lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei dipenjara selama 18 tahun.

Selasa lalu John Kei mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Baca juga: John Kei Kutip Ucapan Ahok Sama Persis Karena Dituntut Membunuh Anggota Nus Kei, Ingatkan Para Jaksa

Ia mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dikenakan padanya.

"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya," kata John Kei.

"Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan."

Namun, pledoi John Kei nyatanya ditolak oleh majelis hakim.

Pada sidang hari ini, hakim juga telah membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel Far-Far. Daniel juga divonis penjara selama 15 tahun.

Lima anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan dan Henra Yanto Notonubun, juga telah ditetapkan vonisnya. Bukon Koko divonis 14 tahun penjara.

Baca juga: Sepak Terjang John Kei, Berkali-kali Terlibat Kasus Pembunuhan Namun Jarang Tersentuh Polisi

Sementara, Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Daniel dinyatakan bersalah atas pasal 340 KUHP dan 170 KUHP.

Sementara, lima anak buah John lainnya, dikatakan hakim, terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

John Kei beberapa kali ditangkap dan ditahan antara lain tahun 2004 karena diduga terlibat dalam pembunuhan Basri Sangaji.

Kemudian pada tahun 2012 dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45), direktur Sanex Stell Mandiri.

Dalam kasus pembunuhan Ayung, John Kei divonis penjara 12 tahun.

Dia lalu mendapat pembebasan bersyarat tahun 2019.

Namun dia ditangkap lagi tahun 2020 dalam kasus pemunuhan Yustus Corwing alias Erwin dan perusakan rumah kerabatnya sendiri, Nus Kei.(*)

Baca juga: John Kei Minta Dibebaskan karena Mengaku Tak Tahu Peristiwa Pembunuhan Anak Buah Nus Kei

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved