Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

P3PD Desak Kemendagri Cairkan Honorarium dan Beri Kejelasan Status Program

tenaga pendukung provinsi disebut masih menjadi sasaran pertanyaan dari calon tenaga pendamping kecamatan yang telah direkrut

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM – Kelompok pegawai honorer non ASN Kemendagri yang menyebut dirinya sebagai Persatuan Pekerja Penuh Peluh dan Derita (P3PD) mendesak Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri segera mencairkan honorarium tim yang bertugas dalam Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) Sub Komponen 1D.

Dalam siaran pers tertanggal 9 September 2025, P3PD menyatakan hingga kini honorarium seluruh personel belum terbayarkan, meski kegiatan sudah dilaksanakan sepanjang Januari–Juni 2025.

“Honorarium seluruh personel P3PD Sub Komponen 1D hingga saat ini belum terbayarkan, sementara kebutuhan keberlanjutan hidup terus berjalan,” kata Koordinator P3PD, Abdul Malik, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-Timur.com.

Selain itu, tenaga pendukung provinsi disebut masih menjadi sasaran pertanyaan dari calon tenaga pendamping kecamatan yang telah direkrut, karena belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kontrak.

P3PD juga menyoroti status pemenang lelang Paket Perusahaan Pengelola Administrasi (PPA) yang masih terpampang di situs LPSE Kemendagri, meski faktanya kontrak tidak pernah terjadi akibat keterlambatan DIPA Tahun Anggaran 2025.

Lebih jauh, aplikasi Sistem Informasi Kecamatan (ASIK) yang dikembangkan P3PD Sub Komponen 1D tidak bisa dioperasikan karena ketiadaan anggaran.

“Kami mendesak Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan segera mempercepat pencairan honorarium sesuai Nota Dinas Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. Selain itu, perlu ada penegasan resmi kepada pemerintah daerah terkait berakhirnya P3PD Sub Komponen 1D,” tegas Abdul Malik.

Program P3PD Sub Komponen 1D diketahui ditutup pada 30 Juni 2025, setelah sebelumnya mendapat perpanjangan kontrak dari Bank Dunia dan Kementerian Keuangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved