Tribun Luwu Timur
Pendaftaran CPNS Dibuka Mei-Juni 2021, Luwu Timur Belum Terima Jadwal Resmi
Pendaftaran CPNS Dibuka Mei-Juni 2021, Kabupaten Luwu Timur Belum Terima Jadwal Resmi
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum punya jadwal resmi.
Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur, Kamal Rasyid kepada TribunLutim.com, Rabu (19/5/2021).
"Sesuai petunjuk rakoornas, untuk formasi dan jadwal akan diumumkan lebih lanjut," kata mantan camat Wotu ini.
Kamal mengatakan sejauh ini baru sebatas jadwal yang disosialisasikan yaitu pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS tahun 2021 pada Mei hingga Juni 2021.
Adapun jumlah formasi yang diusulkan BKPSDM Luwu Timur untuk formasi CPNS totalnya 2.717 terdiri dari 320 guru, 844 kesehatan dan 1.553 tenaga teknis.
BKPSDM Luwu Timur juga menyiapkan formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) total 1.871, terdiri dari 1.237 guru, 208 kesehatan dan 426 teknis.
Kamal mengatakan dasar pengusulan ini atas dasar usulan dari SKPD itu sendiri. Yang telah melalui analisa kebutuhan kepegawaian.
Selain itu, mengacu pada program nasional dan regional.
Misal setiap daerah diwajibkan untuk ada pengawas pertambangan atau fungsional pengawas perdagangan maka dibuka formasinya.
"Kita juga tetap memperjuangkan nasib saudara kita, warga ta di Luwu Timur yang sudah sekian tahun mengabdi.
"Kita masukanlah lokasi pengabdiannya itu bahwa ini masih butuh CPNS maupun PPPK. Jadi wajar dibuatkan formasi," katanya.
Berdasarkan persyaratan umum, usia maksimal untuk mendaftar CPNS 2021 memang hanya sampai 35 tahun.
Meski begitu, pelamar yang berusia 40 tahun ternyata masih bisa mendaftar untuk beberapa formasi tertentu.
Formasi CPNS untuk pelamar berusia 40 tahun yakni dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
Selain itu, ada juga posisi untuk CPNS dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan syarat harus berlatar pendidikan strata 3 (SIII) atau bergelar doktor.