Debt Collector Adang TNI
Keluarga Debt Collector yang Adang Anggota TNI Menangis Histeris Saat Tersangka Digiring ke Penjara
Berikut Update debt collector adang TNI Serda Nurhadi, nasib debt collector adang TNI sangat memilukan meski debt collector minta maaf
Editor:
Mansur AM
"Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu bisa kita laporkan unsur-unsur itu," ucap Yusri.
Adapun 8 dari 11 pelaku yang melakukan percobaan perampasan seperti dalam video yang diunggah dan viral ialah berinisial DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan YAK.
Baca Juga: Pangdam Jaya Bersama Kapolda Metro Tumpas Debt Collector dan Premanisme
Dengan demikian, total 11 tersangka masing-masing adalah YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).
Atas perbuatannya, para debt collector tersebut disangkakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(*)