Tribun Luwu Utara
Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Utara Terbitkan Larangan ASN Terima Gratifikasi
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menerbitkan Surat Edaran Nomor 700/155/Inspektorat/2021 tanggal 4 Mei 2021.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Regulasi terkait gratifikasi, lanjut Sofyan, diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta Pasal 16 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana setiap ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.
Sampai dengan tahun 2020, pelaporan penerimaan gratifikasi melalui aplikasi GOL KPK (Gratifikasi Online) Pemerintah Daerah Luwu Utara kurang lebih sebanyak 12 laporan yang sudah masuk.
Bupati Luwu Utara, sebut Sofyan, telah memberikan contoh yang baik dengan melaporkan setiap gratifikasi yang diterima kepada KPK.
"Untuk keterangan lebih lanjut terkait gratifikasi di Hari Raya Idulfitri bisa menghubungi Sekretariat UPG Luwu Utara yang berada di Inspektorat atau menghubungi nomor HP 08114213108," tutupnya.