Tribun Luwu Utara
Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Utara Terbitkan Larangan ASN Terima Gratifikasi
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menerbitkan Surat Edaran Nomor 700/155/Inspektorat/2021 tanggal 4 Mei 2021.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menerbitkan Surat Edaran Nomor 700/155/Inspektorat/2021 tanggal 4 Mei 2021.
Surat itu terkait larangan gratifikasi jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah di lingkup Pemkab Luwu Utara.
Sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 terkait gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Surat yang dikeluarkan Indah ditujukan kepada staf ahli bupati, asisten, kepala perangkat daerah, camat, dan penyelenggara negara lainnya.
Ada enam poin penting dalam surat ini.
Di antaranya ASN dan pejabat lainnya diwajibkan menolak gratifikasi.
Baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Jika telanjur menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak lain yang membutuhkan.
Dan melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Luwu Utara disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.
Selanjutnya UPG Luwu Utara akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.
Poin lainnya adalah ASN atau pejabat di Pemkab Luwu Utara diminta tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain.
Baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau ASN/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
ASN juga dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran.
Sementara itu, Sekretaris UPG Inspektorat Luwu Utara, Sofyan Hamid, mengatakan bahwa kriteria gratifikasi yang dilarang yaitu berhubungan dengan jabatan.
"Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar," ujar Sofyan, Jumat (7/5/2021).
Regulasi terkait gratifikasi, lanjut Sofyan, diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta Pasal 16 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana setiap ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.
Sampai dengan tahun 2020, pelaporan penerimaan gratifikasi melalui aplikasi GOL KPK (Gratifikasi Online) Pemerintah Daerah Luwu Utara kurang lebih sebanyak 12 laporan yang sudah masuk.
Bupati Luwu Utara, sebut Sofyan, telah memberikan contoh yang baik dengan melaporkan setiap gratifikasi yang diterima kepada KPK.
"Untuk keterangan lebih lanjut terkait gratifikasi di Hari Raya Idulfitri bisa menghubungi Sekretariat UPG Luwu Utara yang berada di Inspektorat atau menghubungi nomor HP 08114213108," tutupnya.