Tribun Makassar
LBH Makassar dan DPC Peradi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak
Sehingga disela-sela profesi sebagai advokat, ia mengimbau agar para pengacara tidak meninggalkan tanggung jawab moral
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
Permohonan bantuan hukum diajukan sendiri oleh Korban atau Terlapor/Tersangka/Terdakwa.
Atau jika tersangka atau terdakwa ditahan, maka permohonan dapat diajukan oleh keluarga terdekat yang mengetahui duduk persoalan (kronologis/alur peristiwa) kasus pidana yang dimohonkan.
Permohonan diajukan secara lisan maupun tertulis dengan menghadap/hadir secara langsung di kantor LBH Makassar dan PBH PERADI Makassar (tidak diperbolehkan melalui perantara).
Dengan membawa kartu identitas Korban dan/ atau Terlapor/Tersangka/Terdakwa (KTP, SIM, Kartu mahasiswa atau Kartu Keluarga) yang masih berlaku.
Permohonan dapat diajukan berdasarkan rujukan dari Institusi penegak hukum, Badan Pemasyarakatan, Pusat Layanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayan Perempuan dan Anak.
Shelter Warga Kota Makassar, Jaringan Paralegal LBH Makassar, atau instansi lainnya yang telah bekerjasama dengan LBH Makassar dan PBH PERADI Makassar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lembaga-b3er33.jpg)