Tribun Makassar
LBH Makassar dan DPC Peradi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak
Sehingga disela-sela profesi sebagai advokat, ia mengimbau agar para pengacara tidak meninggalkan tanggung jawab moral
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
Jenis kasus yang dilayani;
Mengutamakan kasus pidana yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan fisik, mental, dan seksual;
Semua jenis kasus pidana yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Kasus pidana yang melibatkan perempuan dewasa sebagai pelaku tindak pidana, kecuali :
a. tindak pidana Korupsi,
Bandar Narkotika & obat-obatan terlarang (dikecualikan bagi pengguna/ pemakai – tetap dapat dilayani).
b. tindak pidana tindak kekerasan dan/ atau eksploitasi seksual terhadap anak, atau tindak pidana perdagangan orang.
Pelayanan bantuan hukum pengacara pidana, meliputi;
Pendampingan hukum di Kepolisian (tahap penyelidikan dan penyidikan).
Pendampingan hukum di Kejaksaan ( tahap pra-penuntutan).
Pendampingan hukum di Pengadilan (mulai tahap pembacaan dakwaan sampai dengan pembacaan putusan dan upaya hukum banding /kasasi).
Pendampingan Layanan Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Serta, perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku, sesuai kebutuhan.
Syarat dan prosedur permohonan bantuan hukum;
Korban maupun Terlapor/Tersangka/Terdakwa adalah Perempuan dan Anak yang berhadapan dalam kasus pidana sebagaimana yang diyaratkan di atas.
Tindak pidana terjadi di wilayah hukum Kota Makassar dan Kabupaten Maros;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lembaga-b3er33.jpg)