Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

LBH Makassar dan DPC Peradi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak

Sehingga disela-sela profesi sebagai advokat, ia mengimbau agar para pengacara tidak meninggalkan tanggung jawab moral

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, DPC Peradi Makassar, dan PBH Peradi Makassar menggelar konferensi pers, terkait layanan hukum cuma-cuma (Pro bono publico), profesi advokat bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, dalam kasus pidana, secara virtual melalui aplikasi Zoom dan Youtube, Minggu (25/4/2021). 

Jenis kasus yang dilayani;

Mengutamakan kasus pidana yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan fisik, mental, dan seksual; 

Semua jenis kasus pidana yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun diduga sebagai pelaku tindak pidana; 

Kasus pidana yang melibatkan perempuan dewasa sebagai pelaku tindak pidana, kecuali : 

a. tindak pidana Korupsi,  
Bandar Narkotika & obat-obatan terlarang (dikecualikan bagi pengguna/ pemakai – tetap dapat dilayani).

b. tindak pidana tindak kekerasan dan/ atau eksploitasi seksual terhadap anak, atau tindak pidana perdagangan orang.   

Pelayanan bantuan hukum pengacara pidana, meliputi;

Pendampingan hukum di Kepolisian (tahap penyelidikan dan penyidikan).

Pendampingan hukum di Kejaksaan ( tahap pra-penuntutan).

Pendampingan hukum di Pengadilan (mulai tahap pembacaan dakwaan sampai dengan pembacaan putusan dan upaya hukum banding /kasasi).

Pendampingan Layanan Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Serta, perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku, sesuai kebutuhan.   

Syarat dan prosedur permohonan bantuan hukum;

Korban maupun Terlapor/Tersangka/Terdakwa adalah Perempuan dan Anak yang berhadapan dalam kasus pidana sebagaimana yang diyaratkan di atas.

Tindak pidana terjadi di wilayah hukum Kota Makassar dan Kabupaten Maros; 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved