Tribun Makassar
LBH Makassar dan DPC Peradi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak
Sehingga disela-sela profesi sebagai advokat, ia mengimbau agar para pengacara tidak meninggalkan tanggung jawab moral
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, DPC Peradi Makassar, dan PBH Peradi Makassar menggelar konferensi pers terkait layanan hukum cuma-cuma (Pro bono publico), profesi advokat bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, dalam kasus pidana.
Kegiatan ini digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom dan Youtube, Minggu (25/4/2021).
Menghadirkan beberapa pembicara, yaitu; Ketua Peradi Makassar, Ketua PBH Peradi, Kepala Dinas P3A Makassar, Kepala Dinas P3A Maros, dan Direktur LBH Makassar.
Dan yang bertindak sebagai moderator yaitu, Wakil Direktur LBH Makassar, Edy Kurniawan.
Hal ini dilakukan untuk menyikapi tingginya angka kasus-kasus perempuan anak berhadapan dengan hukum.
Serta urgensi ketersediaan layanan hukum khusus pada kasus-kasus tersebut, untuk tercapainya persamaan - keadilan, bagi perempuan dan anak, sesuai amanat Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar, Jamil Misbach mengatakan, Pro bono sendiri telah ditegaskan melalui Pasal 22 UU No 18 Tahun 2003.
"Hal ini merupakan amanah yang diberikan oleh undang-undang, kepada profesi advokat,", ujarnya
"Pada Pasal 22 no 18 tahun 2003, pasal 1, ada kesan hanya diwajibkan bagi Peradi. Sesungguhnya setiap yang berprofesi sebagai advokat, memiliki tanggung jawab kemanusiaan untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang tidak mampu, saat berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Menurut Jamil, hal ini merupakan tanggung jawab kemanusiaan, untuk membantu sesama.
Sehingga disela-sela profesi sebagai advokat, ia mengimbau agar para pengacara tidak meninggalkan tanggung jawab moral, untuk membantu masyarakat kurang mampu, yang berhadapan dengan hukum.
"Dalam agama apapun diwajibkan untuk membantu sesama. Tapi kebetulan kitaberprofesi sebagai advokat, tentu ini merupakan tanggung jawab, bukan sekedar mandat. Tapi sesungguhnya lebih dari itu," terangnya.
Sementara itu, Ketua PBH Peradi Makassar, Hendra Firmansyah menjelaskan, Peradi memiliki aturan Nomor 1 Tahun 2010, mengatur setiap advokat Peradi dianjurkan melakukan Pro Bono, sedikitnya atau minimal 50 jam pertahun.
"Hal inilah yang menjadi dasar, seolah hanya Peradi yang diwajibkan untuk melakukan Pro bono," katanya.
Sehingga, hal tersebut yang menjadi landasan pembentukan PBH Peradi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lembaga-b3er33.jpg)