Tribun Makassar
LBH Makassar dan DPC Peradi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak
Sehingga disela-sela profesi sebagai advokat, ia mengimbau agar para pengacara tidak meninggalkan tanggung jawab moral
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
Dikesempatan yang sama, Direktur LBH Makassar, Haedir menjelaskan pentingnya program Pro bono ini.
Sebab, penanganan gerakan bantuan hukum, khususnya bagi anak dan perempuan harus lebih masif lagi.
"Tidak ada jalan lain selain memperlebar gerakan bantuan hukum, untuk penanganan kasus. Makanya kemudian, LBH Makassar melakukan kerjasama dengan PBH Peradi, unhas, dua minggu lalu, untuk melatih para advokat mudah, terkait penanganan kepada perempuan dan anak, berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Menurutnya, kerjasama tersebut untuk meningkatkan komitmen untuk memberikan bantuan kepada perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum
"Karena gerekan bantuan hukum saat ini, tidak memiliki kemampuan secara jumlah. Di Sulsel hanya 20 organisasi bantuan hukum yang tercatat, dan kebanyakan ada di Makassar. Sangat kurang di daerah daerah," terangnya
"Kenapa Pro bono ini sangat penting? karena setahu saya, advokat berada di seluruh wilayah di sulsel. Dan hanya 7 kabupaten kota di sulsel yang ada organisasi bantuan hukumnya," bebernya
Bahkan, LBH Makassar pada 2020 tahun lalu sudah menangangi sekitar 40 an kasusus. Sehingga program Pro bono ini akan sangat membantu.
"Apalagi jika ini mendapat dukungan yang kuat dari pemerintah. Dan saat ini akan sangat dimudahkan lagi, karena akan ada sekitar 20 advokat yang akan bekerjasama dengan Dinas P3A Maros dan Makassar, untuk membantu anak yang berhadapan dengan hukum," tutupnya.
Diketahui, kasus pidana yang melibatkan perempuan dan anak setiap tahunnya di wilayah provinsi Sulsel, antara lain LBH Makassar sepanjang 2017-2019 tercatat 86 kasus perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Khusus tahun 2019 LBH Makassar menerima 35 kasus, diantaranya 16 kasus KDRT, 15 kasus kekerasan seksual, serta 4 kasus anak sebagai pelaku tindak pidana, yang terjadi di sejumlah kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat, diantaranya Kota Makassar dan Kab. Maros.
Data tersebut terkonfirmasi dengan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) Provinsi Sulawesi Selatan pertanggal 19 Desember 2019, yakni tercatat sebanyak 1.709 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Provinsi Sulsel.
Berdasarkan wilayah kota/kabupaten jumlah kasus terbanyak terjadi di Kota Makassar yakni 903 Kasus dan Kabupaten Maros sebanyak 55 kasus atau masuk dalam urutan ke-6.
Selanjutnya jumlah kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana di Kota Makassar dan Kabupaten Maros yang proses hukumnya berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.
Sebanyak 371 kasus dengan rincian di PN Makassar sebanyak 278 kasus dan PN Maros sebanyak 44 kasus.
Adapun Syarat dan Prosedur bantuan
Lembelaan lasus pidana bagi perempuan dan anak berhadapan dengan hukum, yaitu;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lembaga-b3er33.jpg)