Tribun Makassar
LBH Makassar dan DPC Peradi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak
Sehingga disela-sela profesi sebagai advokat, ia mengimbau agar para pengacara tidak meninggalkan tanggung jawab moral
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, DPC Peradi Makassar, dan PBH Peradi Makassar menggelar konferensi pers terkait layanan hukum cuma-cuma (Pro bono publico), profesi advokat bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, dalam kasus pidana.
Kegiatan ini digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom dan Youtube, Minggu (25/4/2021).
Menghadirkan beberapa pembicara, yaitu; Ketua Peradi Makassar, Ketua PBH Peradi, Kepala Dinas P3A Makassar, Kepala Dinas P3A Maros, dan Direktur LBH Makassar.
Dan yang bertindak sebagai moderator yaitu, Wakil Direktur LBH Makassar, Edy Kurniawan.
Hal ini dilakukan untuk menyikapi tingginya angka kasus-kasus perempuan anak berhadapan dengan hukum.
Serta urgensi ketersediaan layanan hukum khusus pada kasus-kasus tersebut, untuk tercapainya persamaan - keadilan, bagi perempuan dan anak, sesuai amanat Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar, Jamil Misbach mengatakan, Pro bono sendiri telah ditegaskan melalui Pasal 22 UU No 18 Tahun 2003.
"Hal ini merupakan amanah yang diberikan oleh undang-undang, kepada profesi advokat,", ujarnya
"Pada Pasal 22 no 18 tahun 2003, pasal 1, ada kesan hanya diwajibkan bagi Peradi. Sesungguhnya setiap yang berprofesi sebagai advokat, memiliki tanggung jawab kemanusiaan untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang tidak mampu, saat berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Menurut Jamil, hal ini merupakan tanggung jawab kemanusiaan, untuk membantu sesama.
Sehingga disela-sela profesi sebagai advokat, ia mengimbau agar para pengacara tidak meninggalkan tanggung jawab moral, untuk membantu masyarakat kurang mampu, yang berhadapan dengan hukum.
"Dalam agama apapun diwajibkan untuk membantu sesama. Tapi kebetulan kitaberprofesi sebagai advokat, tentu ini merupakan tanggung jawab, bukan sekedar mandat. Tapi sesungguhnya lebih dari itu," terangnya.
Sementara itu, Ketua PBH Peradi Makassar, Hendra Firmansyah menjelaskan, Peradi memiliki aturan Nomor 1 Tahun 2010, mengatur setiap advokat Peradi dianjurkan melakukan Pro Bono, sedikitnya atau minimal 50 jam pertahun.
"Hal inilah yang menjadi dasar, seolah hanya Peradi yang diwajibkan untuk melakukan Pro bono," katanya.
Sehingga, hal tersebut yang menjadi landasan pembentukan PBH Peradi.
Dikesempatan yang sama, Direktur LBH Makassar, Haedir menjelaskan pentingnya program Pro bono ini.
Sebab, penanganan gerakan bantuan hukum, khususnya bagi anak dan perempuan harus lebih masif lagi.
"Tidak ada jalan lain selain memperlebar gerakan bantuan hukum, untuk penanganan kasus. Makanya kemudian, LBH Makassar melakukan kerjasama dengan PBH Peradi, unhas, dua minggu lalu, untuk melatih para advokat mudah, terkait penanganan kepada perempuan dan anak, berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Menurutnya, kerjasama tersebut untuk meningkatkan komitmen untuk memberikan bantuan kepada perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum
"Karena gerekan bantuan hukum saat ini, tidak memiliki kemampuan secara jumlah. Di Sulsel hanya 20 organisasi bantuan hukum yang tercatat, dan kebanyakan ada di Makassar. Sangat kurang di daerah daerah," terangnya
"Kenapa Pro bono ini sangat penting? karena setahu saya, advokat berada di seluruh wilayah di sulsel. Dan hanya 7 kabupaten kota di sulsel yang ada organisasi bantuan hukumnya," bebernya
Bahkan, LBH Makassar pada 2020 tahun lalu sudah menangangi sekitar 40 an kasusus. Sehingga program Pro bono ini akan sangat membantu.
"Apalagi jika ini mendapat dukungan yang kuat dari pemerintah. Dan saat ini akan sangat dimudahkan lagi, karena akan ada sekitar 20 advokat yang akan bekerjasama dengan Dinas P3A Maros dan Makassar, untuk membantu anak yang berhadapan dengan hukum," tutupnya.
Diketahui, kasus pidana yang melibatkan perempuan dan anak setiap tahunnya di wilayah provinsi Sulsel, antara lain LBH Makassar sepanjang 2017-2019 tercatat 86 kasus perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Khusus tahun 2019 LBH Makassar menerima 35 kasus, diantaranya 16 kasus KDRT, 15 kasus kekerasan seksual, serta 4 kasus anak sebagai pelaku tindak pidana, yang terjadi di sejumlah kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat, diantaranya Kota Makassar dan Kab. Maros.
Data tersebut terkonfirmasi dengan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) Provinsi Sulawesi Selatan pertanggal 19 Desember 2019, yakni tercatat sebanyak 1.709 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Provinsi Sulsel.
Berdasarkan wilayah kota/kabupaten jumlah kasus terbanyak terjadi di Kota Makassar yakni 903 Kasus dan Kabupaten Maros sebanyak 55 kasus atau masuk dalam urutan ke-6.
Selanjutnya jumlah kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana di Kota Makassar dan Kabupaten Maros yang proses hukumnya berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.
Sebanyak 371 kasus dengan rincian di PN Makassar sebanyak 278 kasus dan PN Maros sebanyak 44 kasus.
Adapun Syarat dan Prosedur bantuan
Lembelaan lasus pidana bagi perempuan dan anak berhadapan dengan hukum, yaitu;
Jenis kasus yang dilayani;
Mengutamakan kasus pidana yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan fisik, mental, dan seksual;
Semua jenis kasus pidana yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Kasus pidana yang melibatkan perempuan dewasa sebagai pelaku tindak pidana, kecuali :
a. tindak pidana Korupsi,
Bandar Narkotika & obat-obatan terlarang (dikecualikan bagi pengguna/ pemakai – tetap dapat dilayani).
b. tindak pidana tindak kekerasan dan/ atau eksploitasi seksual terhadap anak, atau tindak pidana perdagangan orang.
Pelayanan bantuan hukum pengacara pidana, meliputi;
Pendampingan hukum di Kepolisian (tahap penyelidikan dan penyidikan).
Pendampingan hukum di Kejaksaan ( tahap pra-penuntutan).
Pendampingan hukum di Pengadilan (mulai tahap pembacaan dakwaan sampai dengan pembacaan putusan dan upaya hukum banding /kasasi).
Pendampingan Layanan Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Serta, perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku, sesuai kebutuhan.
Syarat dan prosedur permohonan bantuan hukum;
Korban maupun Terlapor/Tersangka/Terdakwa adalah Perempuan dan Anak yang berhadapan dalam kasus pidana sebagaimana yang diyaratkan di atas.
Tindak pidana terjadi di wilayah hukum Kota Makassar dan Kabupaten Maros;
Permohonan bantuan hukum diajukan sendiri oleh Korban atau Terlapor/Tersangka/Terdakwa.
Atau jika tersangka atau terdakwa ditahan, maka permohonan dapat diajukan oleh keluarga terdekat yang mengetahui duduk persoalan (kronologis/alur peristiwa) kasus pidana yang dimohonkan.
Permohonan diajukan secara lisan maupun tertulis dengan menghadap/hadir secara langsung di kantor LBH Makassar dan PBH PERADI Makassar (tidak diperbolehkan melalui perantara).
Dengan membawa kartu identitas Korban dan/ atau Terlapor/Tersangka/Terdakwa (KTP, SIM, Kartu mahasiswa atau Kartu Keluarga) yang masih berlaku.
Permohonan dapat diajukan berdasarkan rujukan dari Institusi penegak hukum, Badan Pemasyarakatan, Pusat Layanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayan Perempuan dan Anak.
Shelter Warga Kota Makassar, Jaringan Paralegal LBH Makassar, atau instansi lainnya yang telah bekerjasama dengan LBH Makassar dan PBH PERADI Makassar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lembaga-b3er33.jpg)