Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Pelanggaran Prokes

Hakim Cecar Kasatpol PP Bogor: Masa Pelanggaran Dibiarkan, Padahal Anda di Lapangan

Hakim mencecar Agus karena dinilai tidak tegas melarang kerumunan dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung

Editor: Muh. Irham
Tribunnews/Jeprima
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

"Kami melakukan upaya pencegahan yaitu dengan melaksanakan rapid test dan swab, di beberapa desa, ada kurang lebih 6 desa kemudian melakukan tracing, kemudian melakukan penyemprotan dari Gadog sampai lokasi Ponpes Argokultural Markaz Syariah," ucapnya.

Kendati demikian, kata Agus pihaknya tidak melakukan rapid test untuk seluruh panitia termasuk santri yang berada di dalam Pondok Pesantren.

Padahal kata dia, kondisi kerumunan di lokasi tersebut sangat padat dan menjadi lokasi terakhir iring-iringan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved