Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Pelanggaran Prokes

Hakim Cecar Kasatpol PP Bogor: Masa Pelanggaran Dibiarkan, Padahal Anda di Lapangan

Hakim mencecar Agus karena dinilai tidak tegas melarang kerumunan dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung

Editor: Muh. Irham
Tribunnews/Jeprima
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNTIMUR.COM - Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mencecar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).

Hakim mencecar Agus karena dinilai tidak tegas melarang kerumunan dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, pada pertengahan November 2020 lalu.

Padahal Agus mengetahui acara tersebut dihadiri Rizieq Shihab yang punya banyak simpatisan. Di satu sisi, ada larangan kegiatan tersebut diikuti masyarakat luar.

"Anda kan pimpinan harus cerdas mengambil keputusan. Ini PSBB nggak boleh terlalu banyak. Nggak minta bantu? Instansi Polri, TNI? Itu namanya saudara membiarkan, masa pelanggaran saudara membiarkan padahal saudara di lapangan," kata Hakim.

Hakim kemudian bertanya apakah Agus selaku Kasatpol PP menerapkan putar balik untuk kendaraan yang hendak menuju acara.

Mengingat, kata hakim, saat itu peserta atau simpatisan Rizieq Shihab mayoritas memakai pakaian serba putih. Sehingga seharusnya aparat berwenang bisa dengan mudah membedakan.

Menjawab pertanyaan hakim, Agus mengaku tidak melakukan putar balik kendaraan. Dia hanya sebatas mengimbau.

"Ada upaya putar balik dan lain - lain supaya tidak terjadi kerumunan?" tanya hakim.

"Tidak ada," jawab Agus.

"Jadi hanya diimbau. Kalau hanya diimbau ya warga melanggar, kalau suruh putar balik baru dia tahu. Apalagi biasanya acara begini kan baju putih, keliatan, bisa stop, diputar balik. Tapi saudara tidak lakukan," timpal hakim.

Tak Patuhi Prokes

Agus Ridhallah mengatakan pihak, panitia acara yang diikuti Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung pada pertengahan November 2020, tidak bersedia menandatangani perjanjian kepatuhan protokol kesehatan.

"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya 3 jam dan panitia menandatangani kesanggupan prokes ke camat. Tapi tidak ada (tanda tangan kesanggupan)," kata Agus.

Padahal kata Agus, ada sejumlah syarat yang diberikan ke panitia untuk menggelar acara tersebut. Salah satunya membatasi peserta paling banyak hanya 160 orang saja, dengan waktu pelaksanaan tak lebih dari 3 jam.

Selain itu prinsip dasar protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan juga diminta diindahkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved