Sidang Pelanggaran Prokes
Hakim Cecar Kasatpol PP Bogor: Masa Pelanggaran Dibiarkan, Padahal Anda di Lapangan
Hakim mencecar Agus karena dinilai tidak tegas melarang kerumunan dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung
TRIBUNTIMUR.COM - Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mencecar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).
Hakim mencecar Agus karena dinilai tidak tegas melarang kerumunan dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, pada pertengahan November 2020 lalu.
Padahal Agus mengetahui acara tersebut dihadiri Rizieq Shihab yang punya banyak simpatisan. Di satu sisi, ada larangan kegiatan tersebut diikuti masyarakat luar.
"Anda kan pimpinan harus cerdas mengambil keputusan. Ini PSBB nggak boleh terlalu banyak. Nggak minta bantu? Instansi Polri, TNI? Itu namanya saudara membiarkan, masa pelanggaran saudara membiarkan padahal saudara di lapangan," kata Hakim.
Hakim kemudian bertanya apakah Agus selaku Kasatpol PP menerapkan putar balik untuk kendaraan yang hendak menuju acara.
Mengingat, kata hakim, saat itu peserta atau simpatisan Rizieq Shihab mayoritas memakai pakaian serba putih. Sehingga seharusnya aparat berwenang bisa dengan mudah membedakan.
Menjawab pertanyaan hakim, Agus mengaku tidak melakukan putar balik kendaraan. Dia hanya sebatas mengimbau.
"Ada upaya putar balik dan lain - lain supaya tidak terjadi kerumunan?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Agus.
"Jadi hanya diimbau. Kalau hanya diimbau ya warga melanggar, kalau suruh putar balik baru dia tahu. Apalagi biasanya acara begini kan baju putih, keliatan, bisa stop, diputar balik. Tapi saudara tidak lakukan," timpal hakim.
Tak Patuhi Prokes
Agus Ridhallah mengatakan pihak, panitia acara yang diikuti Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung pada pertengahan November 2020, tidak bersedia menandatangani perjanjian kepatuhan protokol kesehatan.
"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya 3 jam dan panitia menandatangani kesanggupan prokes ke camat. Tapi tidak ada (tanda tangan kesanggupan)," kata Agus.
Padahal kata Agus, ada sejumlah syarat yang diberikan ke panitia untuk menggelar acara tersebut. Salah satunya membatasi peserta paling banyak hanya 160 orang saja, dengan waktu pelaksanaan tak lebih dari 3 jam.
Selain itu prinsip dasar protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan juga diminta diindahkan.
Namun kenyataan yang terjadi saat acara berlangsung, lanjut Agus, semua aturan itu diabaikan.
"Penyelenggaraan melebih jumlah yang dibatasi 160 orang. Melebih dari 3 jam," jelas dia.
"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, tidak sesuai, kemudian juga tidak ada cuci tangan," sambung Agus.
Menurut Agus Ridhallah, saat penyambutan kedatangan Muhammad Rizieq Shihab, banyak dipenuhi warga dari luar Megamendung.
Mulanya Jaksa bertanya terkait situasi di lokasi acara tersebut, tepatnya pada (13/11/2021) silam.
Agus mengatakan, saat kejadian itu dirinya tidak mengetahui secara pasti kondisi di lokasi karena sedang bekerja dari rumah (WFH), dia hanya merujuk pada hasil laporan yang diterimanya, di mana orang yang hadir mencapai 3.000 orang.
"Yang hadir cukup banyak, jadi informasinya kurang lebih tiga ribuan orang di lapangan," kata Agus.
Agus mengatakan, dari ribuan orang yang hadir dalam acara itu banyak di antaranya merupakan masyarakat dari luar daerah Megamendung.
Kendati demikian, Agus tak bisa memastikan asal daerah dari massa yang hadir dalam acara yang dinilai menimbulkan kerumunan itu.
"Berdasarkan data itu banyak (masyarakat) dari luar, bukan warga Megamendung dan pondok pesantren itu sendiri," kata dia.
Setidaknya, kata Agus menjawab pertanyaan jaksa, terdapat 20 orang reaktif di Kecamatan Megamendung pasca adanya kerumunan massa terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat acara peletakan batu pertama sekaligus peresmian Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor pada (13/11) silam.
”Ada terkonfirmasi positif?," tanya Jaksa kepada Agus.
"Berdasarkan informasi ada 20-an yang reaktif saat itu ada di beberapa desa, tapi saat itu saya tidak tau betul detailnya," jawab Agus.
Jaksa kembali memperjelas jawaban dari pernyataan Agus dengan menanyakan adakah laporan dari Dinkes Kabupaten Bogor yang melakukan rapid test.
"Dinkes dan puskesmas, ada laporan ke satgas ada 20-an yang reaktif," jawab Agus.
Menyikapi hal tersebut, kata Agus Dinkes Kabupaten Bogor termasuk Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengambil tindakan melakukan tracing di 6 desa di Kecamatan Megamendung, Bogor.
Dalam upaya tracing itu Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan Rapid Test dan swab hingga melakukan penyemprotan di seluruh ruas jalan yang dilintasi rombongan massa Rizieq Shihab.
"Kami melakukan upaya pencegahan yaitu dengan melaksanakan rapid test dan swab, di beberapa desa, ada kurang lebih 6 desa kemudian melakukan tracing, kemudian melakukan penyemprotan dari Gadog sampai lokasi Ponpes Argokultural Markaz Syariah," ucapnya.
Kendati demikian, kata Agus pihaknya tidak melakukan rapid test untuk seluruh panitia termasuk santri yang berada di dalam Pondok Pesantren.
Padahal kata dia, kondisi kerumunan di lokasi tersebut sangat padat dan menjadi lokasi terakhir iring-iringan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP. (*)