Lia Eden Meninggal Dunia
Profil dan Sepak Terjang Lia Eden, Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan Dikabarkan Meninggal Dunia
Pemimpin sekte sesat Kerajaan Tuhan, Lia Aminuddin alias Lia Eden meninggal dunia, berikut Profil Lia Eden setelah menjalani hukuman.
Hukuman
Pada Kamis (29/6/2006), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Lia Eden.
Putusan tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama lima tahun.
Harian Kompas edisi Jumat (30/6/2006) melaporkan, Ketua Majelis Hakim Lief Sofijullah yang didampingi hakim Ridwan Mansyur dan Zulfahmi menyatakan Lia Eden bersalah dan terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan kedua dan ketiga.
Dakwaan kedua mengandung unsur perbuatan penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat, sedangkan dakwaan ketiga mengandung unsur perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain.
Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 157 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 335 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan pertama yang tidak terbukti didasarkan pada Pasal 156 a juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan kesatu, Lia Eden didakwa di depan umum menyatakan perbuatan bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama ini tidak terbukti karena pembuktian jaksa melalui perbuatan terdakwa di hadapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipandang sebagai institusi, bukan sebagai perwakilan umat beragama.
Lia Eden sempat memprotes dan meminta untuk dibebaskan.
Menurutnya, ia hanya menjalankan perintah Tuhan.
"Perkenankan saya memohon Pak Hakim membebaskan saja saya dari hukuman.
Bangsa ini membutuhkan saya, agar tidak ada lagi bencana. Saya bersedia dihukum mati kalau perbuatan saya nanti terbukti," kata Lia Eden.
Pada akhirnya, Lia Eden menjalani masa hukuman sesuai vonis pengadilan. Dia dibebaskan pada 30 Oktober 2007.
Akan tetapi, Lia Eden kembali ditangkap polisi pada 15 Desember 2008 karena kasus serupa.(*)
Baca juga: Masjid Merdeka Wonomulyo Jadi Masjid Digital Pertama di Sulbar
Baca juga: Kondisi Terkini Pedagang Angkringan yang Viral Tertimpa Baliho Saat Angin Kencang di Karanganyar