Tribun Makassar
Alasan Danny Pomanto Ingin Lakukan 'Bersih-bersih' Kepala Sekolah, Ada Jadi Agen Politik
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan wajah pendidikan di Makassar saat ini hancur.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
Meski dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Diatur Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Namun ia mengaku telah meminta izin ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri unruk memulai lelang jabatan lebih cepat.
"Sudahmi ada kemarin orang Kemendagri datang, Untuk mengantisipasi jangan sampai 2024 masa tugas, jadi semua dipercepat," tutupnya.
Laporan tribuntimur.com,M Ikhsan