Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Danny Pomanto

Habis Anulir Kebijakan Rudy Djamaluddin, Wali Kota Makassar Danny Pomanto Kini Soroti Iqbal Suhaeb

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto kini menyoroti kebijakan dan bengkalai era penjabat wali kota Iqbal Suhaeb.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/muhammad abdiwan
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyoroti kebijakan dan bengkalai mantan pejabat wali kota Makassar, Iqbal Suhaeb masalah utang dan penyerahan aset CPI ke pemerintah provinsi Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto banyak menganulir kebijakan penjabat wali kota Iqbal Samad dan Rudy Djamaluddin.

Setelah tidak melanjutkan beberapa proyek penjabat wali kota Makassar, Danny Pomanto pun menebarkan ancaman kepada ketua RT/RW.

Ketua RT/RW akan diganti karena diduga tak menjalankan program Makassar Recover.

Baca juga: Sebut Ada Upaya Ingin Gagalkan Makassar Recover, Danny Pomanto: Saya Tidak Bakal Tinggal Diam

Bahkan, ada camat dan lurah yang mempengaruhi ketua RT/RW.

Tak hanya sampai di situ, Danny Pomanto pun pernah mengungkapkan ada pejabat eselon II menguasai 10 kendaraan dinas.

Saat baru menjabat tiga hari, Danny Pomanto membatalkan lelang jabatan era penjabat Rudy Djamaluddin.

Sehingga, Danny Pomanto akan melelang 52 jabatan eselon II di Pemerintah Kota Makassar.

Tak sampai di situ, dalam catatan Tribun, ada lima kebijakan dari Rudy Djamaluddin.

Kebijakan itu yakni menghentikan lelang jabatan, membatalkan ASN yang ingin pindah ke pemerintah provinsi, menghentikan pembangunan Stadion Mattoanging, mengganti pelaksana harian pejabat eselon II, dan membatalkan pemindahan aset Pemerintah Kota Makassar ke pemerintah provinsi Jl Metro Tanjung Bunga.

Utang Rp 479.715.000

PT Debindo Mega Promo yang ditunjuk sebagai panitia penyelenggara acara HUT Makassar pada waktu itu, mengaku hingga saat ini belum dibayar.

Direktur Debindo Mega Promo Jeffrey Eugen terpaksa membawa kasus utang HUT Kota Makassar ke ranah hukum. 

Melalui lembaga hukum, MJ and partnerts, Debindo melakukan somasi terhadap sejumlah pihak. 

Pihak yang dimaksud yakni mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, Sekda Kota Makassar Muh Ansar, Ketua Panitia yang juga asisten I Pemkot M Sabri, mantan Kabag Umum Ichwan Jacub, dan Kasubag Umum Kota Makassar Fajrin.

Dalam surat kuasa bernomor 11/MK/MJ&P/IV/MKS/2021 itu, meminta agar lima orang tersebut segera membayar kewajibannya. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved