Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Tak Banyak Tahu Masa Lalu Rizieq Shihab Ditinggal Ayah Umur 11 Tahun Sekolah di SMP Kristen Bethel

Habib Rizieq Shihab saat ini menjalani sidang sebagai terdakwa untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta dan Jawa Barat.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab 

TRIBUN-TIMUR.COM- Habib Rizieq Shihab saat ini menjalani sidang sebagai terdakwa untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Petamburan, kasus kerumunan Megamendung dan kasus RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Tak banyak yang tahu masa lalu Habib Rizieq Shihab.

Dikutip dari Tribun Timur, Rabu (24/3/2021), ia dulu adalah seorang guru.

Kemudian, dari masa lalunya ayah Habib Rizieq Shihab, Habib Husein bin Muhammad bin Husein bin Abdullah bin Husein bin Muhammad bin Shaikh bin Muhammad Shihab (lahir sekitar 1920) adalah salah seorang pendiri Gerakan Pandu Arab Indonesia yang didirikan bersama teman-temannya pada tahun 1937.

Pandu Arab Indonesia adalah sebuah perkumpulan kepanduan yang didirikan oleh orang Indonesia berketurunan Arab yang berada di Jakarta.

Kemudian, pada saat Rizieq Shihab berumur 11 tahun, ayahnya meninggal dunia.

Ibunya lah Syarifah Sidah yang membesarkan Rizieq Shihab saat ini.

Saat SMP, Rizieq Shihab pernah sekolah di SMP Kristen Bethel Petamburan dan lulus tahun 1979.

Tahu tidak?

Habib Rizieq sempat mengambil program pascasarjana di Universitas Islam Internasional Malaysia selama satu tahun, setelah itu ia kembali ke Indonesia sebelum magisternya selesai karena alasan biaya.

Setelah beberapa tahun, akhirnya ia mampu melanjutkan pendidikannya di bidang Syari'ah dan meraih gelar Master of Arts (M.A.) pada tahun 2008 di Universitas Malaya dengan tesis berjudul "Pengaruh Pancasila Terhadap Pelaksanaan Syariat Islam di Indonesia".

Saat ini, Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga: Mahfud MD Tak Bisa Menghindar, Bahas Sikap Habib Rizieq Shihab di Sidang, Hotman Paris penasaran

Baca juga: Terungkap 199 Personel Polisi Hanya Untuk Tangkap Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya

Dakwaan untuk HRS

Dalam lampiran tersebut, perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved