Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Terungkap 199 Personel Polisi Hanya Untuk Tangkap Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya

Tahu tidak, ternyata sebanyak 199 polisi hanya untuk amankan Habib Rizieq Shihab waktu ditahan di Polda Metro Jaya.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pihak kuasa hukum menilai penangkapan mantan pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab dipaksakan oleh aparat kepolisian.

Dalam berita terbaru Habib Rizieq Shihab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya,” ujar salah satu kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Saat ini Polda Metro Jaya berada di bawah kepemimpinan Jenderal Asal Makassar, Irjen Pol Fadil Imran.  

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tak Menyerah, Kembali Gugat Instansi Pimpinan Jenderal Asal Makassar Fadil Imran

Saat ini, kuasa hukum Rizieq kembali melakukan gugatan kepada Polda Metro Jaya.

Sidang perdana 22 Februari 2021.

Namun, pihak Polda Metro Jaya kembali tak hadir.

Pengadilan Jakarta Selatan pun kembali melakukan sidang 1 Maret 2021.

Lagi-lagi, pihak Polda Metro Jaya mangkir.

Sidang pun baru bisa terlaksana Senin (8/3/2021). 

Pihak Habib Rizieq Shihab menyoroti Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dijadikan dasar polisi menahan klien mereka.

Adapun pasal itu memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.

Kamil menilai, pasal itu tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat Rizieq.

Selain itu, kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan pihak Rizieq Shihab.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved