Habib Rizieq Shihab
Banyak Belum Tahu, Ternyata Pekerjaan Habib Rizieq Shihab Bergelar Tanpa Tanda Jasa
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyampaikan pekerjaan Habib Rizieq Shihab dalam sidang praperadilan kasus kerumunan di Petamburan.
Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyampaikan pekerjaan Habib Rizieq Shihab dalam sidang praperadilan kasus kerumunan di Petamburan.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan gugatan praperadilan atas kasus tersangka dari Polri untuk Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021).
Muhammad Rizieq Shihab adalah deklarator Front Pembela Islam (FPI).
Ia juga adalah imam besar FPI.
Gugatan praperadilan diajukan tim hukum FPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.
Dari Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, Rizieq gugat Kapolri Idham Azis.
Selain itu, Rizieq gugat Fadil Imran.
Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya.
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut beberapa nama. Yakni Munarman, M Kamil Pasha SH MH, Sumadi Atmadja, dan Wisnu Rakadita.
Selain itu, ada juga Hujjatul Baihaqi, Alamsyah Hanafiah, Kurnia Tri Royani, dan Ratih.
M Kamil Pasha menyampaikan pekerjaan Habib Rizieq Shihab adalah seorang guru.
“Muhammad Rizieq Shihab pekerjaan guru,” ujar M Kamil Pasha dalam pembacaan gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, siang ini.
Ia pun menyampaikan Magna Carta atau Piagam Besar adalah piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215 yang membatasi monarki Inggris, sejak masa Raja John, dari kekuasaan absolut.
Magna Carta adalah hasil dari perselisihan antara Paus, Raja John, dan baronnya atas hak-hak raja: Magna Carta mengharuskan raja untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum.
Magna Carta adalah langkah pertama dalam proses sejarah yang panjang yang menuju ke pembuatan hukum konstitusional.