Habib Rizieq Shihab
Hakim Asal Makassar Pernah Hukum Mati Gembong Narkoba Bakal Adili Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Hakim ketua Suparman Nyompa akan memimpin 2 kasus Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Suparman Nyompa dikenal tegas.
Suparman Nyompa pernah menjadi hakim untuk kasus Owner PT Jujur Jaya Sakti, Aliman Soedirjo alias Jentang tahun 2015.
Saat itu, dia bersama Hakim Ketua Andi Muhamad Cakra Alam dan Ibrahim Palino.
Sedangkan untuk Paniteranya, yakni Hj Sitti Naisjiah.
Kasus Jentang ini atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, dalam menggunakan surat palsu, ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Saat itu, hakim membebaskan jentang September 2015.
Nama Suparman Nyompa juga tercatat pernah mengadili kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru di SMAN 5 Makassar, Abdul Hajar.
Meski Abdul Hajar bebas, tapi Suparman menganggap Abdul Hajar bersalah sehingga ia berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan kedua hakim lainnya.
Suparman juga menjadi hakim dalam sidang perkara kasus narkoba yang melilit Amiruddin Rahman alias Aco, di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini Makassar, Rabu (1/4/2015).
Diketahui, Aco diduga masuk dalam daftar Gembong "Raja" Narkoba Internasional.
Dia juga tercatat sebagak residivice Lapas Balikpapan, Kalimantan Timur.
Saat itu, hakim menghukum Aco dengan hukuman mati. (tribunnews.com/tribun-timur.com/hasan basri/saldy irawan)
Baca juga: Terungkap 199 Personel Polisi Hanya Untuk Tangkap Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya