Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Hakim Asal Makassar Pernah Hukum Mati Gembong Narkoba Bakal Adili Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

Hakim ketua Suparman Nyompa akan memimpin 2 kasus Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Hakim PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa dan Eks Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab 

TRIBUN-TIMUR.COM- Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pendiri Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda dalam satu hari yang sama.

"Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya)," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).

Dalam lampiran tersebut, perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Teguh Suhendro.

Selanjutnya, terkait kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dirinya mengantongi perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Khadwanto; Mu'Arif; Suryaman dengan Penuntut Umum Nanang Gunaryanto dkk.

Lalu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.

Susunan persidangan dalam kasus ini yakni Majelis Hakim, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Diah Yuliastuti.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tak Menyerah, Kembali Gugat Instansi Pimpinan Jenderal Asal Makassar Fadil Imran

Track Record Suparman Nyompa

Hakim Suparman Nyompa akan memimpin sidang untuk dua perkara Habib Rizieq Shihab.

Suparman Nyompa pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pangkep dan PN Makassar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved