Mahasiswa Fakultas Hukum UMI Makassar Ditangkap karena Ikut Edarkan 1 Kg Ganja, Siapa Dia?
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap 5 pemuda dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
Tim Narkoba kembali mengembangkan temuan itu dengan mencari barang bukti lainnya.
Hasilnya didapati paket berisi 1 Kg ganja yang baru saja tiba di kantor jasa pengiriman barang.
Barang haram itu rupanya milik Dinur yang oleh polisi disebut sebagai bandar.
"Di situ kami dapatkan HP-nya bahwa ada pengiriman ganja dari luar Makassar. Sehingga kami cek dan ternyata benar," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Prianto saat merilis pengungkapan itu, Rabu (10/3/2021) sore.
"Barang tersebut memang dikirimkan kepada tersangka (Dinur). Setelah kami buka, ada sekitar 1 kilogram ganja yang sudah dikemas," katanya didampingi Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriadi Idrus.
Kini, kelimanya mendekam di sel tahanan Narkoba Polrestabes Makassar.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)