Mahasiswa Fakultas Hukum UMI Makassar Ditangkap karena Ikut Edarkan 1 Kg Ganja, Siapa Dia?
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap 5 pemuda dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap 5 pemuda dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja, di Makassar, Sulawesi Selatan atau Sulsel.
Kelimanya berstatus mahasiswa, siswa SMA, dan bandar.
Mereka adalah Dinur Fachri Makkiade (25), Muh Akbar alias Abe (24), LS alias Lutfi (18), Farchan Ghafirliy alias Aan (20), Yusrin Madani (20).
Dinur dan Akbar merupakan mahasiswa UMI ( Universitas Muslim Indonesia ).
Khusus Dinur, dari Fakultas Hukum UMI.
Yusrien juga mahasiswa, namun di perguruan tinggi swasta lainnya di Makassar.
Lutfi merupakan siswa SMA.
Farchan adalah pengangguran.
Dari kelimanya, polisi mengamankan barang bukti 1 Kg ganja.
Pengungkapan peredaran ganja yang melibatkan siswa dan mahasiswa bermula saat Tim Narkoba Polrestabes Makassar, menangkap Aan dan Yusrin Madani dengan barang bukti sebungkus berisi batangan ganja.
Keduanya yang ditangkap di Jl Bontotangnga, Makassar, pun diinterogasi.
Dari hasil interogasi Aan dan Yusrin, polisi melakukan pengembangan.
Ditangkaplah tiga pelaku lainnya, Dinur Abe dan Lutfi.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti 2 linting ganja beserta beberapa kaca Pyrex dan beberapa linting bekas pakai.
Tidak berhenti sampai di situ.