Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Fakultas Hukum UMI Makassar Ditangkap karena Ikut Edarkan 1 Kg Ganja, Siapa Dia?

Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap 5 pemuda dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Tim Narkoba Polrestabes Makassar, menangkap 5 pemuda dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja, di Makassar, Sulawesi Selatan atau Sulsel. Dua di antaranya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UMI. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap 5 pemuda dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja, di Makassar, Sulawesi Selatan atau Sulsel.

Kelimanya berstatus mahasiswa, siswa SMA, dan bandar.

Mereka adalah Dinur Fachri Makkiade (25), Muh Akbar alias Abe (24), LS alias Lutfi (18), Farchan Ghafirliy alias Aan (20), Yusrin Madani (20).

Dinur dan Akbar merupakan mahasiswa UMI ( Universitas Muslim Indonesia ).

Khusus Dinur, dari Fakultas Hukum UMI.

Yusrien juga mahasiswa, namun di perguruan tinggi swasta lainnya di Makassar.

Lutfi merupakan siswa SMA.

Farchan adalah pengangguran.

Dari kelimanya, polisi mengamankan barang bukti 1 Kg ganja.

Pengungkapan peredaran ganja yang melibatkan siswa dan mahasiswa bermula saat Tim Narkoba Polrestabes Makassar, menangkap Aan dan Yusrin Madani dengan barang bukti sebungkus berisi batangan ganja.

Keduanya yang ditangkap di Jl Bontotangnga, Makassar, pun diinterogasi.

Dari hasil interogasi Aan dan Yusrin, polisi melakukan pengembangan.

Ditangkaplah tiga pelaku lainnya, Dinur Abe dan Lutfi.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti 2 linting ganja beserta beberapa kaca Pyrex dan beberapa linting bekas pakai. 

Tidak berhenti sampai di situ.

Tim Narkoba kembali mengembangkan temuan itu dengan mencari barang bukti lainnya.

Hasilnya didapati paket berisi 1 Kg ganja yang baru saja tiba di kantor jasa pengiriman barang.

Barang haram itu rupanya milik Dinur yang oleh polisi disebut sebagai bandar.

"Di situ kami dapatkan HP-nya bahwa ada pengiriman ganja dari luar Makassar. Sehingga kami cek dan ternyata benar," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Prianto saat merilis pengungkapan itu, Rabu (10/3/2021) sore.

"Barang tersebut memang dikirimkan kepada tersangka (Dinur). Setelah kami buka, ada sekitar 1 kilogram ganja yang sudah dikemas," katanya didampingi Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriadi Idrus.

Kini, kelimanya mendekam di sel tahanan Narkoba Polrestabes Makassar.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1,  Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved