Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Dugaan Suap Bupati

Terkuak Kasus Dugaan Suap Bupati Labura, Saksi Bongkar Setor Fee Rp 2,1 M Proyek Jalan dan Irigasi

Saat publik dikagetkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, di tempat terpisah bupati jalani sidang dugaan suap.

Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Dirut PT Muslim Panusunan Siregar bersaksi tentang transferan uang Rp 2,1 miliar, dalam perkara korupsi Bupati Labura nonaktif Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (1/3/2021). 

Atas keberhasilan itu Agusman pun kembali menyerahkan uang sejumlah SGD 90.000  kepada Yaya.

"Bahwa pemberian sejumlah uang kepada Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono serta Yaya Purnomo merupakan komitmen fee atas pengurusan perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan, untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dananya berasal dari Agusman  sebesar Rp 100 juta," ungkap JPU. 

Beberapa kontraktor yang dijanjikan oleh Terdakwa mendapatkan proyek dari perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan  diantaranya dari Muliono Sugiharno Liyan Alias Ahong dan anaknya, Franky Liwijaya selaku Direktur CV Bintang Sumatera Pratama sejumlah Rp 600 juta, Abdi Muliawan Harahap selaku Direktur PT Ardinata Jaya Sakti konstruksi sejumlah Rp 500 juta, dan lainnya.

"Selain diserahkan kepada Irgan Puji serta Yaya, Terdakwa juga membeli 1 unit mobil Ambulance, Suzuki Type GC415-APV DLX,  atas nama Erni Ariyanti dan 1 unit Mobil Toyota Innova Venturer atas nama Halimah yang dipergunakan untuk operasional Terdakwa di Jakarta," kata JPU.

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Agusman memberi uang Rp 200 juta, kepada Irgan selaku Anggota DPR-RIperiode Tahun 2014, sampai dengan Tahun 2019 bersama-sama dengan Puji  dan memberi uang dengan total sejumlah SGD 242.000  dan Rp 400 kepada Yaya bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.

(tribun-medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Malu-malu Bongkar Suap Bupati Labura, Saksi Ini Akhirnya Akui Transfer Rp 2,1 Miliar Fee Proyek,

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved