Kasus Dugaan Suap Bupati
Terkuak Kasus Dugaan Suap Bupati Labura, Saksi Bongkar Setor Fee Rp 2,1 M Proyek Jalan dan Irigasi
Saat publik dikagetkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, di tempat terpisah bupati jalani sidang dugaan suap.
TRIBUN-TIMUR.COM - Saat publik dikagetkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, di tempat terpisah bupati jalani sidang dugaan suap.
Perkara sidag dugaan kasus penyuapan terjadi pada Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara nonaktif Kharuddin Syah Sitorus alias haji Buyung.
Bupati Labura tersebut terdandung kasus gratifikasi atau penyuapan terkait proyek peningkatan jalan dan irigasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara atau Labura.
Sidang menghadirkan Dirut PT Muslim Panusunan Siregar, rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tahun 2017 dan 2018 oleh tim JPU KPK sebagai saksi, di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (1/3/2021).
Dikatakan JPU Budhi S, Panusunan adalah saksi fakta terakhir alias penutup untuk terdakwa Kharuddin Syah Sitorus terkait tindak pidana korupsi memuluskan pekerjaan lanjutan RSUD Aek Kanopan agar ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan APBN-Perubahan TA 2017 dan 2018, sekaligus saksi untuk terdakwa Agusman Sinaga.
Saksi dengan nada malu-malu akhirnya mengakui secara bertahap telah menyetorkan 'fee' total Rp 2,1 miliar melalui anggotanya Fachri kepada terdakwa Agusman Sinaga, untuk bisa memenangkan tender pekerjaan proyek peningkatan jalan dan irigasi.

Saksi Panusunan menggunakan kata “uangnya dipinjam” untuk keperluan Pemkab Labura.
Ketika dikonfrontir penuntut umum dengan keterangannya di BAP, saksi membenarkan pernah bertemu dengan terdakwa Kharuddin Syah Sitorus di Kopi Medan Hotel Danau Toba Internasional (HDTI).
"Sebelum bupati pun saya sudah dikenal dengan abang itu (terdakwa Kharuddin) Yang Mulia," katanya menirukan ucapan terdakwa bupati akrab disapa H Buyung tersebut.
"Saya minta proyek kecil-kecil saja sekaligus menanyakan uang Rp 800 juta yang pernah dipinjamkannya. Ah macam orang baru saja pun kau. Jumpai aja Sekda sama Kadisnya," lanjutnya.
Setelah itu saksi pun berkoordinasi dengan Habibuddin Siregar selaku Sekda Kabupaten Labura, dan Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labura.
"Saya ceritakan sudah bertemu dengan terdakwa bupati. Beberapa proyek supaya diploting ke saya," timpalnya ketika dicecar hakim ketua Mian Munthe.
"Akhirnya memang perusahaan saya yang mengerjakan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Labura sebesar Rp 25 miliar. Ada juga proyek pembangunan jalan dan irigasi Yang Mulia," jelasnya.
Dari total uang yang dipinjamkan Pemkab Rp 2,1 miliar tersebut, kata Panusunan, sebanyak Rp 800 juta atas suruhan terdakwa Agusman Sinaga, di antaranya ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura. Sedangkan Rp 300 juta tidak ditukarkan ke mata uang asing.
Namun ketika dikonfrontir penasihat hukum (PH) terdakwa bupati Kharuddin Syah, saksi mengaku tidak pernah melapor kepada terdakwa bupati bahwa uang dalam bentuk Dolar Singapura maupun Rp 300 juta, telah diserahkan kepada terdakwa Agusman Sinaga.