Kasus Dugaan Suap Bupati
Terkuak Kasus Dugaan Suap Bupati Labura, Saksi Bongkar Setor Fee Rp 2,1 M Proyek Jalan dan Irigasi
Saat publik dikagetkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, di tempat terpisah bupati jalani sidang dugaan suap.
TRIBUN-TIMUR.COM - Saat publik dikagetkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, di tempat terpisah bupati jalani sidang dugaan suap.
Perkara sidag dugaan kasus penyuapan terjadi pada Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara nonaktif Kharuddin Syah Sitorus alias haji Buyung.
Bupati Labura tersebut terdandung kasus gratifikasi atau penyuapan terkait proyek peningkatan jalan dan irigasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara atau Labura.
Sidang menghadirkan Dirut PT Muslim Panusunan Siregar, rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tahun 2017 dan 2018 oleh tim JPU KPK sebagai saksi, di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (1/3/2021).
Dikatakan JPU Budhi S, Panusunan adalah saksi fakta terakhir alias penutup untuk terdakwa Kharuddin Syah Sitorus terkait tindak pidana korupsi memuluskan pekerjaan lanjutan RSUD Aek Kanopan agar ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan APBN-Perubahan TA 2017 dan 2018, sekaligus saksi untuk terdakwa Agusman Sinaga.
Saksi dengan nada malu-malu akhirnya mengakui secara bertahap telah menyetorkan 'fee' total Rp 2,1 miliar melalui anggotanya Fachri kepada terdakwa Agusman Sinaga, untuk bisa memenangkan tender pekerjaan proyek peningkatan jalan dan irigasi.

Saksi Panusunan menggunakan kata “uangnya dipinjam” untuk keperluan Pemkab Labura.
Ketika dikonfrontir penuntut umum dengan keterangannya di BAP, saksi membenarkan pernah bertemu dengan terdakwa Kharuddin Syah Sitorus di Kopi Medan Hotel Danau Toba Internasional (HDTI).
"Sebelum bupati pun saya sudah dikenal dengan abang itu (terdakwa Kharuddin) Yang Mulia," katanya menirukan ucapan terdakwa bupati akrab disapa H Buyung tersebut.
"Saya minta proyek kecil-kecil saja sekaligus menanyakan uang Rp 800 juta yang pernah dipinjamkannya. Ah macam orang baru saja pun kau. Jumpai aja Sekda sama Kadisnya," lanjutnya.
Setelah itu saksi pun berkoordinasi dengan Habibuddin Siregar selaku Sekda Kabupaten Labura, dan Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labura.
"Saya ceritakan sudah bertemu dengan terdakwa bupati. Beberapa proyek supaya diploting ke saya," timpalnya ketika dicecar hakim ketua Mian Munthe.
"Akhirnya memang perusahaan saya yang mengerjakan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Labura sebesar Rp 25 miliar. Ada juga proyek pembangunan jalan dan irigasi Yang Mulia," jelasnya.
Dari total uang yang dipinjamkan Pemkab Rp 2,1 miliar tersebut, kata Panusunan, sebanyak Rp 800 juta atas suruhan terdakwa Agusman Sinaga, di antaranya ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura. Sedangkan Rp 300 juta tidak ditukarkan ke mata uang asing.
Namun ketika dikonfrontir penasihat hukum (PH) terdakwa bupati Kharuddin Syah, saksi mengaku tidak pernah melapor kepada terdakwa bupati bahwa uang dalam bentuk Dolar Singapura maupun Rp 300 juta, telah diserahkan kepada terdakwa Agusman Sinaga.
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Kharuddin Syah Sitorus yang mengikuti persidangan secara daring, membenarkan keterangan tentang pernah bertemu dengan saksi Panusunan Siregar di Kopi Medan.
Namun terdakwa Agusman Sinaga (juga dihadirkan secara daring) mengaku tidak tahu menahu tentang bekas atasannya tersebut ada meminjam uang kepada saksi Panusunan.
Usai mendengar keterangan saksi, hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam dakwaannya JPU menuturkan perkara yang menjerat H. Buyung bermula pada 16 Maret 2017 lalu, saat Terdakwa selaku Bupati Labuhanbatu Utara, mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P T.A. 2017) Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada Kementerian Keuangan RI senilai Rp 261 milyar, untuk pembangunan bidang Kesehatan, Pendidikan, Jalan dan Irigasi.
Kemudian sekitar awal bulan April 2017, Terdakwa memanggil Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar yang saat itu menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Labuhanbatu Utara (Assisten I).
Pada saat itu Terdakwa meminta keduanya untuk mengurus perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 tersebut, dan pengajuan usulan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Keuangan.
Selanjutnya pada 04 April 2018, bertempat di kantin Kementerian Keuangan, Agusman melakukan pertemuan dengan Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
"Pada pertemuan itu Agusman memperkenalkan diri sebagai utusan Terdakwa, selaku Bupati Labuhanbatu Utara dan menyampaikan permintaan terdakwa mengenai pengurusan perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.
Selanjutnya kata JPU, Yaya Purnomo menyampaikan bersedia membantu dan meminta agar DAK APBN T.A. 2018, harus diusulkan lebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Atas arahan dari Yaya, pada bulan April 2017, Terdakwa selaku Bupati Labuhanbatu Utara mengajukan usulan DAK APBN T.A. 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara, kepada Kementerian Keuangan RI senilai Rp 504.734, yang dialokasikan untuk pembangunan Bidang Jalan, Irigasi dan Kesehatan.
"Terdakwa meminta kepada Yaya agar bersedia membantu pengurusan perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan, untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan yang telah diajukan kepada Kementerian, kemudian Yaya menyampaikan bersedia membantu dengan kesepakatan, Terdakwa akan memberikan komitmen fee sebesar 7% dari perolehan nilai DAK yang diajukan dan penyerahan komitmen fee melalui Agusman Sinaga," urai JPU.
Selanjutnya, pada Juli 2017 di Jakarta, Agusman kembali melakukan pertemuan dengan Yaya dan Rifa, pada pertemuan itu mereka berdua menyampaikan bahwa Kabupaten Labuhanbatu Utara akan mendapatkan DAK APBN-P T.A. 2017 sebesar Rp 44.900 ratus juta, yang pada saat itu belum diumumkan resmi oleh Kementerian Keuangan RI.
"Pada 09 Agustus 2017, Kementerian Keuangan RI melakukan pengumuman sesuai dengan yang disampaikan Yaya dan Rifa kepada Agusman pada pertemuan sebelumnya. Yaya menghubungi Agusman mengenai permintaan komitmen fee, sesuai dengan kesepakatan awal dengan Terdakwa untuk pengurusan perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 yang telah disetujui," kata JPU
Yaya pun meminta agar uang diserahkan dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD). Selanjutnya, Agustus 2017 mereka pun bertemu dan Agusman menyerahkan uang sebesar SGD 152.000 kepada Yaya.
Pada awal bulan September 2017, Agusman meminta Yaya Purnomo dan Rifa Surya membantu kembali pengurusan perolehan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan dan Bidang Irigasi Kabupaten Labuhanbatu Utara sebesar Rp 49.819.000.400,00.
Atas keberhasilan itu Agusman pun kembali menyerahkan uang sejumlah SGD 90.000 kepada Yaya.
"Bahwa pemberian sejumlah uang kepada Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono serta Yaya Purnomo merupakan komitmen fee atas pengurusan perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan, untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dananya berasal dari Agusman sebesar Rp 100 juta," ungkap JPU.
Beberapa kontraktor yang dijanjikan oleh Terdakwa mendapatkan proyek dari perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan diantaranya dari Muliono Sugiharno Liyan Alias Ahong dan anaknya, Franky Liwijaya selaku Direktur CV Bintang Sumatera Pratama sejumlah Rp 600 juta, Abdi Muliawan Harahap selaku Direktur PT Ardinata Jaya Sakti konstruksi sejumlah Rp 500 juta, dan lainnya.
"Selain diserahkan kepada Irgan Puji serta Yaya, Terdakwa juga membeli 1 unit mobil Ambulance, Suzuki Type GC415-APV DLX, atas nama Erni Ariyanti dan 1 unit Mobil Toyota Innova Venturer atas nama Halimah yang dipergunakan untuk operasional Terdakwa di Jakarta," kata JPU.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Agusman memberi uang Rp 200 juta, kepada Irgan selaku Anggota DPR-RIperiode Tahun 2014, sampai dengan Tahun 2019 bersama-sama dengan Puji dan memberi uang dengan total sejumlah SGD 242.000 dan Rp 400 kepada Yaya bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.
(tribun-medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Malu-malu Bongkar Suap Bupati Labura, Saksi Ini Akhirnya Akui Transfer Rp 2,1 Miliar Fee Proyek,