Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Dugaan Suap Bupati

Terkuak Kasus Dugaan Suap Bupati Labura, Saksi Bongkar Setor Fee Rp 2,1 M Proyek Jalan dan Irigasi

Saat publik dikagetkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, di tempat terpisah bupati jalani sidang dugaan suap.

Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Dirut PT Muslim Panusunan Siregar bersaksi tentang transferan uang Rp 2,1 miliar, dalam perkara korupsi Bupati Labura nonaktif Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (1/3/2021). 

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Kharuddin Syah Sitorus yang mengikuti persidangan secara daring, membenarkan keterangan tentang pernah bertemu dengan saksi Panusunan Siregar di Kopi Medan.

Namun terdakwa Agusman Sinaga (juga dihadirkan secara daring) mengaku tidak tahu menahu tentang bekas atasannya tersebut ada meminjam uang kepada saksi Panusunan.

Usai mendengar keterangan saksi, hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam dakwaannya JPU menuturkan perkara yang menjerat H. Buyung bermula pada 16 Maret 2017 lalu, saat Terdakwa selaku Bupati Labuhanbatu Utara, mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P T.A. 2017) Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada Kementerian Keuangan RI senilai Rp 261 milyar, untuk pembangunan bidang Kesehatan, Pendidikan, Jalan dan Irigasi.

Kemudian sekitar awal bulan April 2017, Terdakwa memanggil Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar yang saat itu menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Labuhanbatu Utara (Assisten I).

Pada saat itu Terdakwa meminta keduanya untuk mengurus perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 tersebut, dan pengajuan usulan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Keuangan.

Selanjutnya pada 04 April 2018, bertempat di kantin Kementerian Keuangan, Agusman melakukan pertemuan dengan Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

"Pada pertemuan itu Agusman  memperkenalkan diri sebagai utusan Terdakwa, selaku Bupati Labuhanbatu Utara dan menyampaikan permintaan terdakwa mengenai pengurusan perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.

Selanjutnya kata JPU, Yaya Purnomo menyampaikan bersedia membantu dan meminta agar DAK APBN T.A. 2018, harus diusulkan lebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara

Atas arahan dari Yaya, pada bulan April 2017, Terdakwa selaku Bupati Labuhanbatu Utara mengajukan usulan DAK APBN T.A. 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara, kepada Kementerian Keuangan RI senilai Rp 504.734, yang dialokasikan untuk pembangunan Bidang Jalan, Irigasi dan Kesehatan.

"Terdakwa meminta kepada Yaya  agar bersedia membantu pengurusan perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan, untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan yang telah diajukan kepada Kementerian, kemudian Yaya menyampaikan bersedia membantu dengan kesepakatan, Terdakwa akan memberikan komitmen fee sebesar 7% dari perolehan nilai DAK yang diajukan dan penyerahan komitmen fee melalui Agusman Sinaga," urai JPU.

Selanjutnya, pada Juli 2017 di Jakarta, Agusman kembali melakukan pertemuan dengan Yaya dan Rifa, pada pertemuan itu mereka berdua menyampaikan bahwa Kabupaten Labuhanbatu Utara akan mendapatkan DAK APBN-P T.A. 2017 sebesar Rp 44.900 ratus juta, yang pada saat itu belum diumumkan resmi oleh Kementerian Keuangan RI.

"Pada 09 Agustus 2017, Kementerian Keuangan RI melakukan pengumuman  sesuai dengan yang disampaikan Yaya dan Rifa kepada Agusman pada pertemuan sebelumnya. Yaya menghubungi Agusman mengenai permintaan komitmen fee, sesuai dengan kesepakatan awal dengan Terdakwa untuk pengurusan perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 yang telah disetujui," kata JPU

Yaya pun meminta agar uang diserahkan dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD). Selanjutnya, Agustus 2017 mereka pun bertemu dan Agusman menyerahkan uang sebesar SGD 152.000 kepada Yaya.

Pada awal bulan September 2017, Agusman  meminta Yaya Purnomo dan Rifa Surya membantu kembali pengurusan perolehan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan dan Bidang Irigasi Kabupaten Labuhanbatu Utara sebesar Rp 49.819.000.400,00.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved