Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah

Masih Ingat 3 Pejabat Menang di KASN Tapi Nurdin Abdullah Enggan Kembalikan, Begini Kondisinya

Masih ingat tidak kisah Mantan Kepala Biro Pembangunan Jumras dicopot Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pertengahan tahun 2019.

Editor: Muh Hasim Arfah
Handover
mantan pejabat Pemprov Sulsel Jumras, Lutfi Nasir dan Muh Hatta 

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku telah mengeluarkan rekomendasi pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTT), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang di non aktifkan Gubernur Sulsel.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Nurhasni, Asisten KASN Bidang Promosi dan Advokasi.

Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang dimaksud Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, Kepala Biro Pembangunan Jumras, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Muh Hatta.

"Iya, KASN rekomendasikan untuk mengembalikan tiga pejabat yang di non aktifkan Gubernur," kata Nurhasni, Rabu (18/8/2019).

Ia menambahkan, bahwa rekomendasikan telah ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait dengan kewajiban mengikuti rekomendasi KASN, serta sanksi jika tidak diikuti. Nurhasni enggan berandai-andai sebelum ada tanggapan dari Pemprov Sulsel.

Ia mengungkapkan, surat memang belum diterima oleh Pemprov Sulsel, pasalnya surat baru ia kirim ekspres pada 24 Agustus.

"Setelah ia terima surat itu, ada waktu 14 hari untuk dijawab, jika belum ada tanggapan Dalma waktu 14 hari itu ada konsekuensi sanksi," katanya.

"Kami tunggu dulu komitmen Pak Gub, ralisasinya seperti apa," tambahnya.

Terkait dengan sanksi jika rekomendasi KASN tidak diindahkan Gubernur Sulsel, maka KASN memiliki wewenang untuk melaporkan Gubernur Sulsel ke Presiden RI.

Sekedar diketahui, dalam proses pencopotan tiga pejabat Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah sebelumnya mengaku bahwa mengikuti rekomendasi dari KPK.

Ketiganya juga di indikasi melakukan tindakan yang melawan hukum sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Sulsel. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved