Nurdin Abdullah
Masih Ingat 3 Pejabat Menang di KASN Tapi Nurdin Abdullah Enggan Kembalikan, Begini Kondisinya
Masih ingat tidak kisah Mantan Kepala Biro Pembangunan Jumras dicopot Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pertengahan tahun 2019.
TRIBUN-TIMUR.COM- Tribuners! masih ingat tidak kisah Mantan Kepala Biro Pembangunan Jumras dicopot Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pertengahan tahun 2019.
Saat itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mencopot Kepala Inspektorat Luthfi Natsir, Kepala Biro Umum Sulsel Muh Hatta, dan Kepala Biro Pembangunan Jumras.
Alhasil, ketika kepala organisasi pelaksana daerah (OPD) ini pun melakukan gugatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Beberapa waktu kemudian, KASN mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah untuk mengembalikan pejabat itu ke posisi semula.
Nurdin Abdullah pun bergeming atas rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan tiga pejabat tinggi pratama.
Nurdin Abdullah tak memberikan perintah kepada jajaran di bawahnya untuk memproses surat ini.
Hingga mereka pun tetap di posisi semula.
Lalu bagaimana aktivitas mereka sekarang.
Luthfi Natsir saat ini masih menjadi ASN Pemprov Sulsel.
Selain itu, Jumras pun juga masih menjadi ASN di Pemprov Sulsel.
Sementara itu, Muh Hatta justru naik kelas.
Ia kini menjadi Direktur Pupuk di Kementerian Pertanian di Kementerian Pertanian.
Baca selengkapnya karir dan profil Muh Hatta di artikel berjudul
Pejabat Pemprov Sulsel Dipromosi Jabat Direktur Pupuk Indonesia, Dilantik SYL
Baca juga: Ingat Jumras? Pejabat Sulsel Minta Maaf Tuding Nurdin Abdullah Terima Rp 10 M dari Agung Sucipto
Rekomendasi KASN
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku telah mengeluarkan rekomendasi pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTT), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang di non aktifkan Gubernur Sulsel.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Nurhasni, Asisten KASN Bidang Promosi dan Advokasi.
Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang dimaksud Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, Kepala Biro Pembangunan Jumras, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Muh Hatta.
"Iya, KASN rekomendasikan untuk mengembalikan tiga pejabat yang di non aktifkan Gubernur," kata Nurhasni, Rabu (18/8/2019).
Ia menambahkan, bahwa rekomendasikan telah ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait dengan kewajiban mengikuti rekomendasi KASN, serta sanksi jika tidak diikuti. Nurhasni enggan berandai-andai sebelum ada tanggapan dari Pemprov Sulsel.
Ia mengungkapkan, surat memang belum diterima oleh Pemprov Sulsel, pasalnya surat baru ia kirim ekspres pada 24 Agustus.
"Setelah ia terima surat itu, ada waktu 14 hari untuk dijawab, jika belum ada tanggapan Dalma waktu 14 hari itu ada konsekuensi sanksi," katanya.
"Kami tunggu dulu komitmen Pak Gub, ralisasinya seperti apa," tambahnya.
Terkait dengan sanksi jika rekomendasi KASN tidak diindahkan Gubernur Sulsel, maka KASN memiliki wewenang untuk melaporkan Gubernur Sulsel ke Presiden RI.
Sekedar diketahui, dalam proses pencopotan tiga pejabat Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah sebelumnya mengaku bahwa mengikuti rekomendasi dari KPK.
Ketiganya juga di indikasi melakukan tindakan yang melawan hukum sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Sulsel. (*)