Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Gratifikasi Nurdin Abdullah Bayar Utang Kampanye Pilgub Sulsel 2018
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami aliran suap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah diduga untuk membayar utang dana kampanye.
Tim KPK dan rombongan dikawal oleh 4 orang anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel.
Nurdin Abdullah (NA) bersama dengan Edy Rahmat (ER) ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)
Baca juga: Nurdin Abdullah Tersangka, Pengamat Politik Unhas: Ini Jadi Ajang Evaluasi Bagi Semua
Baca juga: Tim KPK Bawa 3 Koper dari Dalam Kantor PUTR Sulsel