Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Gratifikasi Nurdin Abdullah Bayar Utang Kampanye Pilgub Sulsel 2018

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami aliran suap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah diduga untuk membayar utang dana kampanye.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyidik KPK mendalami aliran uang suap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah 

TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami dugaan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah diduga untuk membayar utang dana kampanye.

Saat ini, penyidik KPK mendalami uang dugaan gratifikasi Nurdin Abdullah kemana saja.

Apakah suap itu untuk digunakan membayar dana kampanye pada Pilgub Sulsel 2018 lalu?

"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Berita ini telah terbit di Antara dengan judul berita KPK dalami dugaan korupsi Nurdin Abdullah untuk bayar utang kampanye.

Ia menduga Nurdin Abdullah memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mendukungnya atau pernah menjadi tim kampanyenya saat pencalonannya sebagai gubernur Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah pernah menjadi bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Dalam Pilgub Sulsel 2018 Nurdin Abdullah berpasangan Andi Sudirman Sulaiman diusung PDI Perjuangan, PAN, dan PKS.

Pasangan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara 1.867.303 suara (43,87 persen).

"Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan tetapi semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan.

Kami belum tahu detil seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut," ucap Marwata.

Untuk diketahui, temuan survei KPK pada 2018 mencatat 83,8 persen calon kepala daerah berjanji akan memenuhi harapan donatur ketika calon memenangkan pilkada.

Sedangkan dari pihak donatur, sebagaimana temuan survei pada 2018 memperlihatkan 95,4 persen donatur yang menyumbang tersebut mengharapkan dapat kemudahan perizinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan, 90,7 persen dipermudah untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintah (pengadaan barang dan jasa).

Kemudian, 84,8 persen mendapatkan keamanan dalam menjalankan bisnis yang saat ini masih ada, 81,5 persen mendapatkan kemudahan akses bagi donatur/kolega untuk menjabat di pemda/BUMD, 72,2 persen mendapat kemudahan akses dalam menentukan kebijakan/peraturan daerah, 62,3 persen mendapatkan prioritas bantuan langsung, dan 56,3 persen mendapatkan prioritas dana bantuan sosial/hibah APBD.

KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, yang juga orang kepercayaan Abdullah, dan Agung Sucipto selaku kontraktor.

Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Rahmat dari Sucipto.

Selain itu, dia juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Abdullah, melalui ajudannya bernama Samsul Bahri, menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021, juga melalui Bahri, Abdullah menerima uang Rp2,2 miliar.

Saat ini, Nurdin Abdullah Ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya. 

OTT KPK 

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjadi target Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( OTT KPK ).

Dari informasi yang didapatkan Tribun Timur, kronologis Nurdin Abdullah ditangkap KPK beredar luas melalui sosial media, Sabtu (27/2/2021) pukul 01.00 Wita.  

Tim KPK menjaring 5 orang. 

KPK menjemput Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jl Sungai Tangka, Sabtu dini hari.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain: Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun),

Selain itu, ada Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu)  koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Tim KPK kemudian langsung membawa  Nurdin Abdullah dan rombongan langsung ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen.

Kemudian, mereka membawa Nurdin Abdullah berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.

Tim KPK dan rombongan dikawal oleh 4 orang anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel.

Nurdin Abdullah (NA) bersama dengan Edy Rahmat (ER) ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)

Baca juga: Nurdin Abdullah Tersangka, Pengamat Politik Unhas: Ini Jadi Ajang Evaluasi Bagi Semua

Baca juga: Tim KPK Bawa 3 Koper dari Dalam Kantor PUTR Sulsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved