Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Masih Ingat Jumras, Sebut Agung Sucipto Pernah Bantu Nurdin Abdullah Rp 10 M di Sidang Hak Angket
Tersangka dalam pemberi suap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah adalah Agung Sucipto (AS). Ia sudah disebut dalam Sidang Hak Angket DPRD Sulsel 2019.
Satu tahun berlalu, Nurdin Abdullah dan Anggu atau Agung Sucipto terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK terkait gratifikasi Rp5,4 miliar dari Agung Sucipto ke Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUPR Pemprov Sulsel, Edy Rahmat.
Baca juga: Masih Ingat Nurdin Abdullah Janji Tak Korupsi di DPRD Sulsel, Anak Pernah Larang Jadi Kepala Daerah
Berikut kutipan Tanya jawab antara legislator DPRD Sulsel dan Jumras.
Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumras memberikan keterangan pada saat Sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Selasa (9/7/2019).
Dalam keterangannya, ia menceritakan dua pengusaha bernama Agung Sucipto dan Ferry T. menemui dia untuk bisa dimenangkan dalam tender proyek.
Namun, Jumras mengakui meminta ikut lelang.
Setelah pertemuan itu, ia dipanggil ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, 20 April 2019.
Dalam pertemuan ini ada Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Prof Yusran; anggota TGUPP Dr Jayadi Nas, dan Asri Sahrun Said.
Dalam pertemuan ini, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengungkapkan, Jumras dicopot karena meminta fee.
"Saya bilang, saya terima ini pencopotan. Pak Agung bilang ke saya, Pak Gubernur dibantu Rp 10 miliar saat Pilkada," katanya.
Terpisah, Legislator PKS DPRD Sulsel, Aryadi Arsal mengakui melakukan pendalaman terhadap ungkapan Jumras dalam sidang angket.
Ia mengakui mendalami tentang kedua pengusaha yang minta proyek itu.
"Saya cek pemenang tender untuk paket DAK di Bulukumba, bukan mereka yang menang," kata Aryadi.
Aryadi pun memunculkan data Pemenangan tender Peningkatan jalan ruas jalan Palampang-Munte-Bontolempangan Kabupaten Bulukumba dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilaj proyek Rp 34.072.015.000 oleh PT Putra Utama Global.
"Itu bukan nama perusahaan dari kedua pengusaha itu," katanya.
Selain itu, Aryadi mengungkapkan, kedua pengusaha itu mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
"Nah! Kalau misalnya Pak Jumras tak terima maka sebaiknya melaporkan toh kepada kepolisian atas pencemaran nama baik," kata Aryadi sehabis sidang angket. (*)
Baca juga: Nasdem Dikaitkan di Kasus Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Kok Bisa? Lihat Foto Agung Sucipto
Baca juga: Detik-detik Menegangkan KPK Tangkap Nurdin Abdullah Sempat Ingin Dobrak Kamar di Rujab Gubernur