Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Apa Itu ADC? Samsul Bahri ADC Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Juga Kena OTT KPK, Usia 48 Tahun

penasaran Apa itu ADC, ADC adalah, menyusul OTT KPK di Sulawesi Selatan, Gubernur Nurdin Abdullah ditangkap KPK, & reaksi Wagub Andi Sudirman Sulaiman

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
net
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah wawancara dengan wartawan di Bandara Cengkareng Jakarta, Sabtu (27/2/2021). Gubernur Nurdin Abdullah langsung dibawa ke Gedung KPK 

"Belum ada penetapan tersangkanya," ujarnya.

Baca juga: Jubir KPK: Waktu 1x24 Jam Segera KPK Tentukan Sikap Soal Status Nurdin Abdullah

Baca juga: Surat Penyelidikan Gubernur Sulsel Teregister KPK Oktober 2020 Gubernur Ke6 OTT Kasus Gratifikasi

Baca juga: Fakta-fakta Agung Sucipto Pengusaha Lokal Ikut Diciduk KPK Kini Menyusahkan Gubernur Nurdin Abdullah

Saat ditanya berapa jumlah orang yang Ali Firli sebut pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dan dibawa ke Jakarta.

"Jumlah orang yang dibawa infonya 9 orang," katanya.

"Apakah itu (9 orang) dibawa ke Jakarta nanti diinfokan lebih lanjut, dipastikan setelah gelar perkara," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjadi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Dari informasi yang didapatkan Tribun Timur, Nurdin Abdullah ditangkap KPK, beredar melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, proses penangkapan mulai pukul 01.00 Wita.  

Tim KPK sebanyak 9 orang  telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 ayat (19). Pengertian tangkap tangan adalah :

Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain: Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun)

Selain itu, ada Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu)  koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Tim KPK kemudian langsung membawa  Nurdin Abdullah dan rombongan langsung ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen.

Untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.

Tim KPK dan Rombongan di kawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel.

Kemudian pukul 05.44 Wita rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda  GA 617.

Tim dan rombongan memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved