Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Surat Penyelidikan Gubernur Sulsel Teregister KPK Oktober 2020 Gubernur Ke6 OTT Kasus Gratifikasi
Nurdin Abdullah gubernur ke-6 di Indonesia ditangkap KPK dalam masa jabatannya lima tahun terakhir. Tahun 2019 lalu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulawesi Selatan Prof Dr Nurdin Abdullah, Sabtu (27/2/2021) pagi, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status Nurdin Abdullah masih terperiksa.
Selama 1X24 jam profesor akan dimintai keterangan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) ajudannya, sekretaris Dinas PU Bina Marga Sulsel dan seorang pengusah, Agung Sucipto.
Informasi yang diperoleh Tribun, Nurdin Abdullah sudah ikut dipantau tim penyelidik KPK sejak lima bulan lalu, atau Oktober 20210 lalu.
Penangkapan Nurdin Abdullah 27 Februari 2021 itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Srin.Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Surat perintah lidik atau penyelidikan keluar setelah pihak penyidik menemukan informasi dan bukti kuat keterlibatan sorang dalam pelanggaran hukum ini ternyata sudah teregister bulan Oktober 2020 lalu.
Penangkapan dan Operasi tangkap tangan Gubernur Sulsel ini, mirip dengan operasi tangkap tangan KPK untuk Gubernur Kepulauan Riau (KPK) Nurdin Basirun. Kini Basirun sudah menjalani dua tahun masa tahanan di LP Sukamiskin Bandung.
Nurdin Abdullah adalah gubernur keenam di Indonesia yang ditangkap KPK dalam masa aktif jabatannya, 5 tahun terakhir.
Seperti Nurdin Abdullah, kelima gubernur lainnya, ditangkap dalam kasus gratifikasi dari pihak pengusaha.
Semua kasusnya berlanjut ketahap penyidikan, penuntutan dan semuanya dipenjara.