Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MK Putuskan Pilkada Bulukumba

Permohonan Askar HL-Arum Spink Dikabulkan MK, Bagaimana Muchtar Ali Yusuf-Edy Manaf? Kapan Dilantik

Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Harapan Baru) diputuskan sebagai pemenang setelah sengketa Pilkada Bulukumba 2020 tak dilanjutkan.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN TIMUR/FIRKI ARISANDI
Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bulukumba nomor urut 4 (Paslon) Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf. 

Selanjutnya kata Rais, putusan MK menyatakan pemohon tidak dapat kembali mengajukan permohonan a quo.

"Terakhir, memerintahkan panitera MK untuk mencatat perihal perkara dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik," pungkasnya.

Sekadar diketahui, di MK, Askar HL-Arum Spink menggugat KPU Bulukumba atas hasil Pilkada Bulukumba 2020 dengan nomor 4/PAN.MK/AP3/12/2020, Kamis (17/12/2020) yang telah diplenokan KPU pada Selasa 15 Desember 2020.

Paslon nomor 2 Askar HL-Arum Spink berada pada posisi kedua dengan perolehan 67.855 suara.

Sementara peraih suara terbanyak adalah paslon nomor 4, Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf dengan 92.978 atau unggul 25.123 suara atas Askar-Pipink.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved