Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MK Putuskan Pilkada Bulukumba

Permohonan Askar HL-Arum Spink Dikabulkan MK, Bagaimana Muchtar Ali Yusuf-Edy Manaf? Kapan Dilantik

Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Harapan Baru) diputuskan sebagai pemenang setelah sengketa Pilkada Bulukumba 2020 tak dilanjutkan.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN TIMUR/FIRKI ARISANDI
Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bulukumba nomor urut 4 (Paslon) Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan calon nomor 4, Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf (Harapan Baru) dipastikan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba.

Hal tersebut sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakhiri sengketa Pilkada Bulukumba 2020 pada Senin (15/2/2021).

Dengan hasil putusan ini, paslon Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf (Harapan Baru) bakal segera dilantik.

Paslon Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf (Harapan Baru) diputuskan sebagai pemenang setelah sengketa Pilkada Bulukumba 2020 tak dilanjutkan.

Perkara sengketa Pilkada Bulukumba dinyatakan tidak lanjut alias dismissal karena permohonan dicabut oleh pemohon.

Sehingga MK tidak berwenang untuk mengadili atau permohonan pemohon dinyatakan gugur.

Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Iya, hasilnya sudah diputuskan. MK mengabulkan pencabutan permohonan pemohon, sehingga tidak bisa lagi dilanjutkan (perkaranya)," jelas Syamsul.

Meski MK telah mengumumkan hasil perkara tersebut, Syamsul mengaku pihaknya masih belum bisa menetapkan pemenang.

"Kita masih tunggu hasil salinan putusannya. Untuk kapan itu, kami belum tahu. Kami masih menunggu," tambahnya.

Sekadar diketahui, pemohon dalam perkara ini adalah paslon nomor urut 2 di Pilkada Bulukumba 2020, Askar HL-Arum Spink.

Sementara pemilik suara terbanyak di Pilkada Bulukumba 2020 adalah paslon nomor 4, Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf.

Kapan Pelantikan

Lantas kapan Pilkada Bulukumba 2020 selesai dan Paslon Muchtar Ali-Edy Manaf dilantik?

Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul, sekali lagi menyebutkan jika belum bisa berbicara soal pelantikan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan keputusan MK.

Setelah surat keputusan dismissal dari MK dikantongi, baru ditetapkan paslon Paslon Muchtar Ali-Edy Manaf sebagai pemenang.

Dan usai itu baru dilanjutkan dengan menunggu putusan rencana pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

Bagaimana pula tanggapan Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf dengan keputusan MK?

Ketua Tim Pemenangan HB, H Patudangi Azis, mengucapkan syukur alhamdulillah usai sidang pembacaan putusan MK.

"Alhamdulilkah ini kabar baik dan hasil putusan MK ini kita apresiasi," ujarnya.

"Dan tentu harapan kami, HB (HArapan Baru) segera dilantik dan menjalankan roda kepemimpinan yang baru," lanjutnya.

Penarikan Permohonan

Pada Senin (15/2/2021), Pilkada Bulukumba dinyatakan dismissal process.

Dikutip dari Hukum Online, dismissal process adalah kewenangan Ketua Pengadilan (PTUN) yang diberikan oleh undang-undang untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tak layak untuk disidangkan oleh majelis.

Pasalnya, bila perkara itu disidangkan, akan membuang-buang waktu, tenaga dan biaya.

Namun pada sidang putusan yang dipimpin Anwar Usman itu, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon dalam hal ini Askar HL-Arum Spink, pada perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bulukumba.

"Menetapkan pengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," isi putusan yang juga dibacakan hakim MK.

Menurut Tim Hukum HB, Rais Panrita, putusan MK terdiri dari empat poin.

"Diantaranya menyatakan permohonan nomor 04 mengenai permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020 ditarik kembali," beber Rais.

Selanjutnya kata Rais, putusan MK menyatakan pemohon tidak dapat kembali mengajukan permohonan a quo.

"Terakhir, memerintahkan panitera MK untuk mencatat perihal perkara dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik," pungkasnya.

Sekadar diketahui, di MK, Askar HL-Arum Spink menggugat KPU Bulukumba atas hasil Pilkada Bulukumba 2020 dengan nomor 4/PAN.MK/AP3/12/2020, Kamis (17/12/2020) yang telah diplenokan KPU pada Selasa 15 Desember 2020.

Paslon nomor 2 Askar HL-Arum Spink berada pada posisi kedua dengan perolehan 67.855 suara.

Sementara peraih suara terbanyak adalah paslon nomor 4, Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf dengan 92.978 atau unggul 25.123 suara atas Askar-Pipink.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved