MK Putuskan Pilkada Bulukumba
Permohonan Askar HL-Arum Spink Dikabulkan MK, Bagaimana Muchtar Ali Yusuf-Edy Manaf? Kapan Dilantik
Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Harapan Baru) diputuskan sebagai pemenang setelah sengketa Pilkada Bulukumba 2020 tak dilanjutkan.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Arif Fuddin Usman
Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan keputusan MK.
Setelah surat keputusan dismissal dari MK dikantongi, baru ditetapkan paslon Paslon Muchtar Ali-Edy Manaf sebagai pemenang.
Dan usai itu baru dilanjutkan dengan menunggu putusan rencana pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
Bagaimana pula tanggapan Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf dengan keputusan MK?
Ketua Tim Pemenangan HB, H Patudangi Azis, mengucapkan syukur alhamdulillah usai sidang pembacaan putusan MK.
"Alhamdulilkah ini kabar baik dan hasil putusan MK ini kita apresiasi," ujarnya.
"Dan tentu harapan kami, HB (HArapan Baru) segera dilantik dan menjalankan roda kepemimpinan yang baru," lanjutnya.
Penarikan Permohonan
Pada Senin (15/2/2021), Pilkada Bulukumba dinyatakan dismissal process.
Dikutip dari Hukum Online, dismissal process adalah kewenangan Ketua Pengadilan (PTUN) yang diberikan oleh undang-undang untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tak layak untuk disidangkan oleh majelis.
Pasalnya, bila perkara itu disidangkan, akan membuang-buang waktu, tenaga dan biaya.
Namun pada sidang putusan yang dipimpin Anwar Usman itu, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon dalam hal ini Askar HL-Arum Spink, pada perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bulukumba.
"Menetapkan pengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," isi putusan yang juga dibacakan hakim MK.
Menurut Tim Hukum HB, Rais Panrita, putusan MK terdiri dari empat poin.
"Diantaranya menyatakan permohonan nomor 04 mengenai permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020 ditarik kembali," beber Rais.