Tribun Luwu Timur
Cemari Lingkungan, DPRD Luwu Timur Rekomendasikan Aktivitas Tambang PT CLM Ditutup
Aktifitas pertambangan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) menyebabkan tercemarnya daerah aliran sungai (DAS) Pongkeru, Laskap dan Kelurahan Malili
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Aktifitas pertambangan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) menyebabkan tercemarnya daerah aliran sungai (DAS) Pongkeru, Laskap dan Kelurahan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan (pencemaran) lingkungan DAS Desa Pongkeru, Laskap dan Kelurahan Malili di ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, Senin (15/2/2021).
Aktifitas pertambangan hingga sedimen pond PT CLM yang meluap saat hujan diduga menjadi penyebab DAS Pongkeru, Laskap dan Malili menjadi tercemar.
RDP ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM, hadir anggota komisi III, Alpian, Najamuddin, Andi Surono dan Efraim.
RDP turut menghadirikan manajemen PT CLM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur, Andi Tabacina, Kabid Penataan Lingkungan DLH, Nasir DJ. Hadir juga Kepala Desa Pongkeru, Aksan dan Kepala Desa Laskap, Herman Zein.
Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian mengatakan, komisi III menilai DLH tidak maksimal bekerja, karena kejadian yang terjadi di Sungai Malili (tercemar) ini selalu berulang-ulang.
Andaikata kata Alpian ini terjadi di PT Prima Utama Lestari (PUL), saya kira pasti sudah ditutup. Tapi inikan terjadi di PT CLM.
Sebagai informasi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat perintah penghentian sementara aktivitas tambang PT PUL.
PT PUL disanksi karena imbas terjadinya luapan material lumpur yang menimbun jalan poros provinsi di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Luwu Timur pada Jumat, tanggal 15 Januari 2021.
Luapan lumpur ini berasal dari area penambangan Pit Blok E Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prima Utama Lestari.
"Saya berharap pencemaran lingkungan yang sudah terjadi berulang-ulang menjadi perhatian serius. Aktifitas tambang PT CLM sebaiknya diperlakukan sama dengan PT PUL yakni ditutup sembari memperbaiki apa yang menjadi rujukan untuk perbaikan termasuk pembangunan smelter," kata Alpian.
Alpian menduga PT CLM mendapat perlakuan spesial dari pemkab.
Alpian juga menyinggung adanya komitmen yang disampaikan PT CLM melalui AMDAL, dua tahun setelah beroperasi akan membangun smelter.
"Tapi kan sampai hari ini itikad baiknya tidak ada. Ini kan pembohongan publik yang disampaikan PT CLM kepada masyarakat. Mudah-mudahan ini bukan bagian kongkalikong dari DLH dan PT CLM," katanya.
Disisi pendapatan daerah dari beroperasinya PT CLM di Kabupaten Luwu Timur, juga tidak memberi kontribusi baik kepada daerah dalam hal pendapatan asli daerah (PAD).