Tribun Luwu Timur
Cemari Lingkungan, DPRD Luwu Timur Rekomendasikan Aktivitas Tambang PT CLM Ditutup
Aktifitas pertambangan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) menyebabkan tercemarnya daerah aliran sungai (DAS) Pongkeru, Laskap dan Kelurahan Malili
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
Menurut pimpinan sidang, Siddiq BM, memang patut diduga pemerintah daerah melakukan kongkalikong dengan PT CLM.
Siddiq mengatakan dalam RDP ini mengeluarkan rekomendasi yaitu mendesak PT CLM segera membangun smelter dan benahi sedimen pond.
"Dalam waktu sekian hari tidak dibenahi (sedimen pond) tutup PT CLM seperti halnya yang dilakukan ke PT PUL," kata Siddiq.
Siddiq pun menyoroti DLH ini seperti jadi penonton saja.
Padahal DLH harus jadi wasit yang mestinya memberi peringatan dan teguran terkait pencemaran lingkungan.
Kepala Desa Pongkeru, Aksan mengatakan, CSR PT CLM tahun ini juga tidak ada.
Ia juga mendapat informasi adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru PT CLM, terkait IUP ini harap Aksan perlu dibatalkan saja.
"Ini saja sudah bermasalah. Apalagi mau ditambah IUP yang baru. Harusnya fokus dulu untuk pembenahan sedimen pond PT CLM," katanya.
Sementara Kabid Penataan Lingkungan DLH, Nasir DJ mengatakan, pihaknya sudah mendesak CLM untuk segera melakukan langkah strategis membangun smelter sesuai dokumen AMDAL.
"Jadi yang berjanji bukan pemerintah, tapi CLM untuk bangun smelter. Sedimen pond memang juga perlu dimaksimalkan oleh PT CLM," katanya.
Sementara Kepala Teknik Tambang PT CLM, Ahmad Surana mengatakan, kegiatan treatmen atau pengerukan sedimen pond rutin dilakukan termasuk pengambilan analisa kualitas air rutin dilakukan.
"Kami PT CLM akan terus berkomitmen terkait pengolahan lingkungan. Pada PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Rp 52 miliar masuk ke negara pada Oktober 2020,"
"Smelter menjadi tujuan strategis dari sisi bisnis. Namun tahap sekarang study kelayakan dilakukan kemudian pengembangan area lokasi untuk menunjang sumber daya yang dibutuhkan," katanya.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar