Tribun Makassar
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Aksi 'Goyang' di Kantor Balaikota Makassar
Aksi unjuk rasa "goyang" di Kantor Balaikota Makassar berbuntut panjang, Rabu (10/2/2021).
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aksi unjuk rasa "goyang" di Kantor Balaikota Makassar berbuntut panjang.
Aksi "goyang' dilakukan Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Rabu (10/2/2021).
Pasalnya saat ini, pihak Polrestabes Makassar telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan pelanggaran protokol Covid-19.
Mereka diduga melanggar Perwali Nomor 51 - 53, Surat Edaran Pj Walikota Terkait PPKM, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kemarin kami temukan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat aksi di Balaikota Makassar. Jadi kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan pasti kita periksa, siapapun itu," ujar Wakas Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Sugeng, Kamis (11/2/2021).
Saksi diperiksa ada dari Kesbang, Satpol-PP, termasuk kordinator aksi.
"Sudah ada puluhan yang diperiksa," lanjutnya.
Ia pun menepis jika hal ini merupakan laporan dari Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar.
"Resmi temuan bukan laporan dari Pemkot, adanya ditemukan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," jelasnya.
Lanjutnya, pihak Kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin terkait unjuk rasa yang dilakukan oleh AUHM.
"Ada penyampaiannya, tapi memang pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin selama pandemi," terangnya.
Ia pun menargetkan, jika pemeriksaan saksi bisa diselesaikan hari ini.
"Diupayakan hari ini sudah selesai, untuk menentukan siapa yang dapat dijadikan tersangka," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pegawai hiburan yang tergabung dalam Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar, melakukan aksi di Balaikota Makassar.
Hal ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah mengenai Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang hingga 23 Februari 2021.